Nilai Tes Kemampuan Akademik Matematika dan Bahasa Sangat Rendah
Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA 2025 menunjukkan capaian kompetensi peserta didik Indonesia masih rendah, khususnya pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris. Temuan ini menegaskan tantangan serius pada aspek numerasi, literasi, dan penalaran siswa. Pemerintah menyatakan TKA bukan instrumen kelulusan, melainkan alat refleksi berbasis data, sehingga perlu dipastikan hasil TKA dimanfaatkan secara konkret untuk perbaikan pembelajaran dan kebijakan pendidikan nasional, DPR perlu:
a. Memastikan bahwa hasil TKA 2025 ditindaklanjuti secara konkret oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan pendidikan berbasis bukti (evidence-based policy), bukan sekadar menjadi laporan statistik tahunan tanpa implikasi kebijakan;
b. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mempercepat penguatan pembelajaran mendalam (deep learning) yang menekankan penalaran, pemecahan masalah, dan penerapan konteks nyata, terutama pada Matematika dan Bahasa Inggris yang menjadi indikator kelemahan utama;
c. Meminta Kemendikdasmen menyusun peta jalan perbaikan numerasi dan literasi nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan, mulai dari pendidikan dasar hingga menengah atas, dengan target capaian yang terukur dan indikator evaluasi yang jelas;
d. Menegaskan bahwa integrasi antara TKA dan Asesmen Nasional harus dirancang secara komplementer dan efisien, guna mengurangi beban asesmen bagi peserta didik sekaligus memastikan kualitas pengukuran kompetensi tetap terjaga dan relevan dengan kebutuhan pembelajaran;
e. Mendorong Kemendikdasmen meningkatkan kualitas guru dan metode pembelajaran melalui pelatihan komprehensif dan berkelanjutan, dengan fokus pada pedagogi berbasis penalaran, literasi numerik, serta pemanfaatan teknologi pembelajaran yang adaptif terhadap karakteristik peserta didik masa kini;
f. Memastikan bahwa Pemerintah Daerah menindaklanjuti hasil TKA dengan melakukan pendampingan intensif kepada sekolahsekolah dengan capaian rendah, termasuk penguatan program numerasi dan literasi, supervisi akademik, serta peningkatan kompetensi guru secara terarah;
g. Mendorong Kementerian Dalam Negeri memperkuat pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, termasuk memastikan Pemerintah Daerah mengalokasikan dan merealisasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen APBD secara efektif dan berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran;
h. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyesuaikan kebijakan pengembangan karier dan manajemen kinerja guru agar lebih berbasis pada kualitas proses dan hasil pembelajaran, bukan semata-mata pada pemenuhan aspek administratif.(DRL)