KPK SP 3 Kasus Tambang Konawe Utara
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara memicu perhatian publik terkait kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam strategis, dan konsistensi pemberantasan korupsi. Isu ini berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik dan iklim investasi, sehingga memerlukan respons kelembagaan yang transparan dan berorientasi perbaikan sistemik, DPR perlu:
a. Mendorong KPK untuk menyampaikan penjelasan terbuka dan terukur mengenai dasar hukum, pertimbangan pembuktian, serta parameter penghentian penyidikan (SP3) agar publik memperoleh kejelasan dan standar akuntabilitas penegakan hukum tetap terjaga;
b. Menegaskan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan terkait melakukan fungsi pengawasan dengan meminta paparan resmi KPK guna memastikan penghentian perkara sejalan dengan prinsip due process of law, konsistensi kebijakan pemberantasan korupsi, dan tidak melemahkan efek jera;
c. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperkuat tata kelola perizinan pertambangan nikel melalui integrasi sistem perizinan berbasis digital, verifikasi berlapis kepatuhan lingkungan dan tata ruang, serta audit berkala izin berisiko tinggi;
d. Memastikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan meningkatkan pengawasan kepatuhan AMDAL dan reklamasi-pascatambang pada wilayah tambang nikel, termasuk penegakan sanksi administratif dan pidana lingkungan secara konsisten;
e. Mendorong Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan penataan data dan aset perizinan minerba secara nasional (single source of truth), memastikan keterlacakan keputusan perizinan, serta menutup celah konflik kepentingan dalam proses persetujuan investasi;
f. Menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah terkait wajib memperkuat pengawasan lapangan dan pelaporan terpadu perizinan tambang, termasuk sinkronisasi data dengan pemerintah pusat guna mencegah praktik perizinan bermasalah di tingkat lokal;
g. Menegaskan bahwa DPR RI perlu menginisiasi evaluasi regulasi teknis minerba termasuk harmonisasi aturan perizinan, sanksi, dan pengawasan untuk menutup celah hukum yang berulang menjadi sumber sengketa dan dugaan korupsi. (GAT)