Kecelakaan Maut di Tol Semarang
Kecelakaan bus Cahaya Trans di Kota Semarang yang menewaskan 16 orang menegaskan kembali tingginya risiko keselamatan transportasi jalan antarkota dan antardaerah. Insiden ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan trauma sosial, tetapi juga mengindikasikan potensi kelemahan sistemik pada aspek kelaikan kendaraan, manajemen operasional perusahaan otobus, pengawasan teknis, serta penegakan regulasi keselamatan lalu lintas. Apabila tidak ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan, kejadian serupa berpotensi berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan transportasi umum, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kelaikan armada bus antarkota, termasuk pemeriksaan berkala sistem rem, ban, dan perangkat keselamatan, serta memastikan hasil uji KIR terintegrasi secara digital dan dapat diawasi lintas daerah;
b. Memastikan bahwa DPR RI melalui fungsi pengawasan meminta penjelasan resmi pemerintah terkait kepatuhan perusahaan otobus terhadap regulasi jam kerja dan kondisi fisik pengemudi, termasuk penerapan manajemen keselamatan berbasis risiko (safety management system) di sektor angkutan jalan;
c. Mendorong Polri untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan umum, termasuk sanksi tegas bagi operator yang mengabaikan standar keselamatan, serta meningkatkan patroli dan pemeriksaan rutin di jalur rawan kecelakaan;
d. Menegaskan bahwa DPR RI perlu mengawal percepatan evaluasi dan penyempurnaan regulasi teknis keselamatan transportasi jalan, termasuk revisi standar operasional perusahaan otobus agar lebih adaptif terhadap kondisi geografis dan kepadatan lalu lintas;
e. Mendorong Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk menyampaikan hasil investigasi kecelakaan secara transparan dan berbasis data, serta memastikan rekomendasi keselamatan ditindaklanjuti oleh kementerian/ lembaga terkait sebagai bagian dari perbaikan sistem nasional;
f. Memastikan bahwa DPR RI memfasilitasi penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator transportasi dalam rangka peningkatan edukasi keselamatan bagi pengemudi dan penumpang, sekaligus menjamin perlindungan hak korban melalui layanan darurat, pendataan korban, dan skema kompensasi yang jelas.(DRL)