Kebakaran Panti Jompo di Manado
Kebakaran panti jompo di Manado yang menewaskan 16 lansia dan menyulitkan identifikasi korban mengungkap lemahnya standar keselamatan, perizinan, dan pengawasan panti lansia. Peristiwa ini menegaskan urgensi penguatan regulasi dan pengawasan negara untuk melindungi kelompok rentan serta mencegah kejadian serupa secara nasional, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Sosial untuk melakukan audit nasional terhadap seluruh panti jompo/panti lansia, mencakup kepatuhan izin operasional, rasio pengasuh, kelayakan bangunan, dan pemenuhan standar keselamatan kebakaran, serta mempublikasikan hasilnya sebagai dasar penertiban dan pembinaan;
b. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum bersama pemerintah daerah menetapkan dan menegakkan standar teknis bangunan panti lansia (proteksi kebakaran pasif–aktif, jalur evakuasi ramah disabilitas, sistem deteksi dini), termasuk kewajiban retrofit pada bangunan lama dengan tenggat waktu yang jelas;
c. Menegaskan bahwa Polri perlu memastikan penyelidikan komprehensif atas dugaan kelalaian pengelola dan pihak terkait, dengan penerapan sanksi pidana/administratif yang proporsional untuk membangun efek jera dan kepastian hukum;
d. Memastikan bahwa pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Manado, memperkuat mekanisme perizinan dan pengawasan rutin berbasis risiko terhadap panti lansia, termasuk inspeksi berkala lintas perangkat daerah dan penutupan sementara fasilitas yang tidak patuh;
e. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu menginisiasi penguatan kerangka regulasi (revisi/penyusunan peraturan turunan) yang mengatur standar nasional panti lansia, skema akreditasi wajib, dan integrasi basis data panti berbasis nasional untuk memastikan konsistensi pelaksanaan lintas daerah. (GAT)