Jutaan Warga Berisiko Miskin Akibat Biaya Medis
Berdasarkan hasil riset The Prakarsa tahun 2025, tingginya pengeluaran biaya kesehatan secara mandiri yang dialami 12,8 juta penduduk Indonesia hingga mencapai sedikitnya 10 persen dari total biaya pelayanan kesehatan telah menyebabkan sekitar 4,15 juta penduduk berisiko jatuh miskin di bawah ambang kemiskinan sekitar 3 dolar Amerika Serikat, dengan tingkat kerentanan tertinggi terjadi di Kepulauan Riau, Papua Barat Daya, dan Sumatera Barat, DPR perlu:
a. Menegaskan komitmen negara dalam melindungi warga dari kemiskinan akibat biaya kesehatan dengan memastikan kebijakan kesehatan nasional benar-benar berpihak pada perlindungan sosial, dengan menekan tingginya pengeluaran kesehatan langsung dari rumah tangga (out of pocket) melalui penguatan regulasi, kebijakan pembiayaan, dan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkeadilan;
b. Memastikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dewan Pengawas Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengelola pembiayaan JKN secara berkelanjutan dan transparan, termasuk kecukupan subsidi iuran, pengendalian defisit, serta penyesuaian kebijakan tarif dan manfaat yang tidak menggeser beban biaya kesehatan kepada peserta;
c. Mendorong pemerintah melakukan perbaikan tata kelola fasilitas kesehatan, sistem rujukan, dan pengendalian biaya layanan untuk menghapus pungutan tambahan, ketimpangan, dan diskriminasi akses bagi kelompok miskin dan rentan, serta memastikan integrasi data kemiskinan dan kepesertaan JKN lintas kementerian/lembaga agar perlindungan kesehatan menjangkau masyarakat miskin baru dan pekerja informal yang rentan jatuh miskin akibat biaya medis;
d. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kemenkes dan pemerintah daerah memiliki kebijakan afirmatif yang jelas dan terukur bagi wilayah dengan risiko tinggi kemiskinan medis melalui pemerataan fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat, serta dukungan anggaran yang memadai, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan kepulauan;
e. Meminta Kemenkes agar kebijakan kesehatan nasional tidak semata berfokus pada pengobatan, tetapi menempatkan upaya promotif dan preventif guna menekan beban penyakit katastropik dan memutus rantai kemiskinan akibat biaya kesehatan;
f. Menempatkan perlindungan hak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN sebagai agenda pengawasan berkelanjutan, termasuk memastikan kemudahan pendaftaran, mekanisme pengaduan, serta penerapan sanksi tegas terhadap praktik diskriminatif untuk menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan terjangkau bagi seluruh warga.(DRL)