Indonesia Rugi Rp7,9 Triliun akibat Penipuan Daring

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan serangan scam di Indonesia telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan penipuan Asia 2024, sebanyak 65% masyarakat menjadi target penipuan digital setiap minggu. Total kerugian sejak November 2024 hingga Oktober 2025 mencapai Rp7,5 triliun, namun hanya 5,4% yang berhasil dikembalikan, DPR perlu: 

a. Meminta Komdigi, Polri, OJK, dan Bank Indonesia (BI), untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus penipuan digital secara terintegrasi dan berkelanjutan; 

b. Mendorong Komdigi untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap platform digital, termasuk pemblokiran cepat akun, situs, dan aplikasi yang terindikasi digunakan sebagai sarana penipuan, dengan sistem respons real-time berbasis pelaporan masyarakat; 

c. Meminta Polri meningkatkan kapasitas penegakan hukum siber, termasuk penguatan unit cyber crime, percepatan proses penyelidikan, serta optimalisasi kerja sama internasional dalam menangani jaringan scam lintas negara; 

d. Mendorong OJK dan BI untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen sektor keuangan, antara lain melalui mekanisme pembekuan rekening pelaku secara cepat, peningkatan verifikasi identitas digital, serta perbaikan sistem pemulihan dana korban; 

e. Meminta OJK bersama BI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyusun protokol nasional penanganan scam digital yang mengikat seluruh perbankan dan penyedia jasa keuangan; 

f. Meminta pemerintah untuk menyusun dan memperkuat regulasi perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi digital, termasuk pemberian sanksi tegas kepada penyelenggara sistem elektronik yang lalai menjaga keamanan data pengguna;

g. Meminta pemerintah untuk meningkatkan literasi digital masyarakat secara masif dan berkelanjutan, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, pelaku UMKM, dan masyarakat di daerah, melalui program edukasi publik, kampanye nasional anti-scam, serta integrasi materi keamanan digital dalam sistem pendidikan formal dan nonformal.(DRL)