Harga Minyakita Naik
Menjelang rencana penguatan cadangan minyak goreng nasional, harga Minyakita di sejumlah daerah justru mengalami kenaikan di atas harga eceran tertinggi (HET). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik karena Minyakita merupakan instrumen utama stabilisasi harga minyak goreng rakyat. Kenaikan harga di tengah kebijakan penguatan cadangan mengindikasikan adanya persoalan pada tata kelola pasokan, distribusi, dan pengawasan pasar, yang berpotensi melemahkan daya beli masyarakat serta menurunkan kepercayaan terhadap efektivitas kebijakan intervensi pemerintah, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penguatan cadangan minyak goreng nasional, termasuk sinkronisasi antara kebijakan cadangan pemerintah dengan pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita agar tidak memicu distorsi harga di tingkat konsumen;
b. Mendorong Kementerian Perindustrian untuk memastikan kewajiban produsen dalam program Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita dipenuhi secara konsisten, baik dari sisi volume, spesifikasi kemasan, maupun waktu distribusi, guna menjaga ketersediaan pasokan nasional;
c. Memastikan bahwa Badan Pangan Nasional memiliki data terintegrasi dan real-time terkait stok, sebaran, serta kebutuhan minyak goreng rakyat di daerah, sehingga kebijakan cadangan dan operasi pasar dapat berbasis data dan tepat sasaran;
d. Mendorong Satgas Pangan Polri untuk memperkuat pengawasan distribusi Minyakita, khususnya terhadap potensi penimbunan, pengalihan distribusi, dan praktik spekulatif yang menyebabkan harga di tingkat pengecer melampaui ketentuan resmi;
e. Menegaskan bahwa DPR RI perlu mendorong penyempurnaan regulasi teknis terkait tata kelola cadangan minyak goreng nasional, termasuk kejelasan peran lembaga pengelola cadangan, skema pembiayaan, serta mekanisme pelepasan cadangan ke pasar agar tidak menimbulkan gejolak harga;
f. Memastikan bahwa DPR RI melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap implementasi kebijakan Minyakita di daerah melalui fungsi pengawasan anggaran dan kunjungan kerja, sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas harga pangan strategis dan daya beli masyarakat secara nasional.(DRL)