Disparitas Harga Beras Tinggi
Disparitas harga beras medium antardaerah masih tergolong tinggi hingga akhir 2025. Di wilayah Indonesia bagian timur, khususnya Papua, harga beras medium tercatat jauh di atas rata-rata nasional, bahkan mencapai Rp 50.000 per kg di Kabupaten Intan Jaya, Rp 45.000 per kg di Kabupaten Puncak, dan Rp 30.000 per kg di Kabupaten Puncak Jaya. Kondisi ini menyebabkan disparitas harga beras medium antardaerah mencapai 30,49 persen. Padahal, stok beras nasional dinyatakan aman dan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah berjalan, meski realisasinya baru mencapai 51,86 persen dari target. Situasi tersebut menunjukkan persoalan utama berada pada distribusi dan efektivitas kebijakan stabilisasi harga. Atas kondisi tersebut, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah mengevaluasi secara serius kebijakan stabilisasi harga beras, khususnya efektivitas penyaluran beras SPHP, karena tingginya disparitas harga menunjukkan intervensi negara belum mampu menjangkau wilayah dengan tingkat kerawanan pangan tertinggi;
b. Mendesak Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog melakukan pemetaan ulang jalur distribusi beras ke Papua dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk evaluasi hambatan logistik, biaya angkut, dan ketergantungan pada mekanisme pasar yang menyebabkan harga melambung jauh di atas harga acuan;
c. Mendorong percepatan dan penajaman realisasi penyaluran beras SPHP, dengan menetapkan skema distribusi khusus dan afirmatif bagi daerah pegunungan dan terpencil agar target penyaluran tidak hanya tercapai secara kuantitatif, tetapi juga tepat sasaran secara geografis;
d. Meminta pemerintah memperkuat dukungan fiskal dan nonfiskal pada distribusi pangan, termasuk subsidi transportasi, optimalisasi tol laut dan jembatan udara, serta kerja sama lintas kementerian untuk menurunkan biaya logistik beras di wilayah timur Indonesia;
e. Mendorong pemerintah daerah dan BUMD pangan meningkatkan perannya dalam pengendalian harga beras melalui operasi pasar daerah, penguatan cadangan pangan lokal, serta pengawasan harga di tingkat distributor dan pengecer agar tidak terjadi penyelewengan;
f. Menegaskan perlunya sistem pemantauan harga dan distribusi pangan berbasis wilayah secara real time, yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, guna mendeteksi dini lonjakan harga dan mencegah kelangkaan semu;
g. Meminta pemerintah menyusun kebijakan jangka menengah untuk memperkuat ketahanan pangan di Papua, termasuk pengembangan produksi lokal, perbaikan infrastruktur dasar, dan pendekatan khusus yang mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat setempat. (GAT)