Demo Tolak UMP 2026
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia berencana menggelar aksi demonstrasi menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 29-30 Desember 2025 di Istana Negara Jakarta, dan Gedung Sate Bandung. Tuntutan buruh di antaranya desakan revisi UMP Jakarta 2026 dan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Provinsi Jawa Barat tahun 2026, DPR perlu:
a. Menegaskan komitmen DPR dalam melindungi kepentingan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat, dengan menempatkan kebijakan pengupahan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan;
b. Mendorong dialog tripartit nasional antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, sebagai ruang musyawarah untuk meredam potensi konflik hubungan industrial serta menyepakati arah kebijakan pengupahan yang berbasis data objektif, meliputi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, produktivitas tenaga kerja, dan kondisi perekonomian daerah;
c. Meminta Pemerintah mengevaluasi konsistensi kebijakan pengupahan antarwilayah, khususnya antara Provinsi DKI Jakarta dan daerah penyangga di sekitarnya, guna mencegah terjadinya kesenjangan upah yang berpotensi menimbulkan ketimpangan struktural, migrasi tenaga kerja yang tidak terkendali, serta tekanan sosial ekonomi di wilayah tertentu;
d. Mendorong revisi regulasi teknis pengupahan agar penetapan UMP benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup riil pekerja dan keluarganya, dengan menjadikan KHL sebagai rujukan substansial, bukan semata-mata pendekatan administratif atau formula statistik yang kurang sensitif terhadap dinamika biaya hidup;
e. Meminta Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk melakukan evaluasi secara terbuka terhadap penetapan UMP dan UMSK, dengan mempertimbangkan hasil survei KHL, daya beli pekerja, tingkat inflasi daerah, dan kondisi sektor usaha;
f. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan melakukan evaluasi nasional atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya efektivitas indeks alfa dalam mencerminkan biaya hidup riil, dan produktivitas tenaga kerja di daerah dengan beban hidup tinggi seperti Jakarta;
g. Meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah, dalam penetapan UMP/UMK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta selaras dengan kondisi sosial-ekonomi dan kemampuan dunia usaha di masing-masing daerah;
h. Meminta Badan Pusat Statistik (BPS) menjamin akurasi, transparansi metodologi, dan pembaruan rutin data KHL, inflasi daerah, serta komponen pengeluaran rumah tangga pekerja, yang disusun sebagai dasar perumusan kebijakan pengupahan. (GAT)