Data Pokok Pendidikan Belum Ideal

Polemik mengenai kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kembali mengemuka seiring temuan bahwa basis data tersebut belum sepenuhnya akurat dan mutakhir untuk menopang kebijakan pendidikan nasional. Kelemahan pada aspek pendataan, validasi, dan integrasi antarsistem berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran, baik dalam perencanaan anggaran, penyaluran bantuan, maupun peningkatan mutu layanan pendidikan. Dalam konteks ini, pembenahan Dapodik menjadi agenda mendesak agar pengambilan keputusan di sektor pendidikan benar-benar didasarkan pada data yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Dapodik melalui penetapan standar kualitas data nasional yang mencakup validitas, konsistensi, interoperabilitas, dan pembaruan berkala sebagai dasar perumusan kebijakan pendidikan yang berbasis bukti; 

b. Memastikan bahwa Kemendikdasmen memperkuat integrasi Dapodik dengan sistem data lintas kementerian/lembaga (K/L), khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pusat Statistik (BPS), dan kementerian terkait lainnya, guna meminimalkan duplikasi, inkonsistensi, serta perbedaan basis data penerima layanan pendidikan; 

c. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu mendorong penguatan dasar hukum pengelolaan data pendidikan melalui penyempurnaan regulasi teknis dan/atau ketentuan turunan undang-undang yang mengatur kewenangan, tanggung jawab, serta sanksi atas kelalaian pengisian dan pemutakhiran data pendidikan; 

d. Mendorong Kemendikdasmen untuk meningkatkan kapasitas teknis satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam pengelolaan Dapodik, termasuk pelatihan operator, penyederhanaan prosedur input data, serta penyediaan dukungan teknis yang berkelanjutan agar kualitas data terjaga hingga tingkat sekolah; 

e. Memastikan bahwa pemerintah daerah (pemda) menjalankan peran pengawasan dan verifikasi data pendidikan secara aktif melalui mekanisme validasi berjenjang, sehingga data yang dihimpun tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan kondisi riil sarana prasarana, pendidik, peserta didik, dan kebutuhan layanan pendidikan; 

f. Menegaskan bahwa DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu melakukan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan Dapodik dalam perencanaan anggaran, penyaluran bantuan, dan program prioritas pendidikan, serta memastikan hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan kebijakan dan desain program secara nasional; 

g. Mendorong Kemendikdasmen bersama lembaga pengawasan internal pemerintah untuk melakukan audit data dan sistem secara periodik guna menjamin keamanan data, keandalan sistem, serta akuntabilitas pengelolaan aset data pendidikan sebagai fondasi transformasi kebijakan pendidikan jangka panjang.(DRL)