Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang Nataru 2025/2026
Perubahan skema pembatasan angkutan barang selama Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya pemberlakuan pembatasan penuh tanpa window time di ruas jalan tol hingga 4 Januari 2026, dilakukan Pemerintah untuk menjaga kinerja lalu lintas pada koridor padat kendaraan. Namun, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi kelancaran distribusi logistik dan stabilitas harga apabila tidak dikelola secara adaptif, terkoordinasi, dan berbasis kondisi lapangan, DPR perlu:
a. Menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang selama Nataru harus menjamin keseimbangan antara keselamatan dan kelancaran lalu lintas dengan keberlangsungan distribusi logistik nasional, serta dilaksanakan secara adaptif, transparan, dan terkoordinasi lintas kementerian/lembaga;
b. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk memastikan sosialisasi perubahan kebijakan pembatasan angkutan barang di jalan tol tanpa window time dilakukan secara masif, seragam, dan tepat waktu kepada pelaku usaha logistik, operator transportasi, dan aparat di lapangan;
c. Memastikan bahwa Pemerintah menjamin kelancaran distribusi logistik strategis melalui pengaturan pengecualian yang jelas dan terukur bagi angkutan pangan, energi, obat-obatan, dan logistik darurat, guna mencegah inflasi serta kelangkaan barang selama periode Nataru;
d. Mendorong Korlantas Polri untuk menerapkan diskresi pengaturan lalu lintas secara selektif dan berbasis kondisi lapangan, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha angkutan barang;
e. Memastikan bahwa pengendalian lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan termasuk simpul tol utama, akses pelabuhan, serta kawasan industri dan pergudangan dilakukan melalui koordinasi intensif antara Korlantas Polri, pengelola jalan tol, dan instansi terkait;
f. Mendorong Kementerian Perdagangan untuk mengantisipasi dampak pembatasan angkutan barang terhadap distribusi dan stabilitas harga bahan pokok, khususnya di daerah tujuan wisata dan wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi;
g. Menegaskan bahwa DPR RI akan melakukan pengawasan terhadap evaluasi harian berbasis data lalu lintas real-time yang dilakukan Pemerintah, guna memastikan kebijakan pembatasan angkutan barang selama Nataru tetap proporsional, responsif terhadap dinamika lapangan, dan tidak mengganggu kelancaran arus mudik-balik serta distribusi logistik nasional.(DRL)