Ancaman Bom Sasar 10 Sekolah di Depok
Ancaman bom yang dikirim melalui email ke sejumlah sekolah swasta di Kota Depok pada Desember 2025 menimbulkan keresahan publik dan mengganggu rasa aman di lingkungan pendidikan. Meski belum terbukti adanya bahan peledak dan sebagian terjadi saat libur semester, peristiwa ini menegaskan kerentanan keamanan siber sekolah, koordinasi respons darurat, dan komunikasi krisis lintas sektor. Penanganan yang cepat, terkoordinasi, dan sistemik diperlukan untuk melindungi peserta didik serta mencegah terulangnya ancaman serupa di wilayah lain, DPR perlu:
a. Mendorong Polri untuk mempercepat penyelidikan berbasis forensik digital terhadap sumber ancaman email, termasuk pelacakan alamat IP, jejak server, dan pola komunikasi, serta menyampaikan hasil awal secara terkoordinasi guna mencegah spekulasi publik dan efek peniruan (copycat);
b. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) nasional penanganan ancaman keamanan di satuan pendidikan, mencakup protokol evakuasi, verifikasi ancaman, pembelajaran jarak jauh darurat, dan pemulihan psikososial pasca kejadian;
c. Memastikan bahwa pemerintah daerah bersama dinas pendidikan menyusun peta risiko keamanan sekolah berbasis data (risk mapping), termasuk inventarisasi infrastruktur keamanan, akses komunikasi darurat, dan kapasitas respons cepat, sebagai dasar alokasi anggaran dan intervensi prioritas;
d. Menyampaikan bahwa penguatan keamanan siber sekolah perlu dilakukan melalui regulasi teknis yang mewajibkan penggunaan sistem email terverifikasi, pelatihan literasi keamanan digital bagi pengelola sekolah, serta mekanisme pelaporan insiden siber yang terintegrasi dengan aparat penegak hukum;
e. Menegaskan bahwa layanan publik pendidikan harus tetap berjalan dengan menjamin keselamatan warga sekolah, antara lain melalui pengaturan jadwal belajar adaptif, pendampingan psikologis bagi siswa dan guru terdampak, serta komunikasi krisis yang transparan dan satu pintu kepada orang tua;
f. Mendorong sinkronisasi regulasi lintas sektor antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk memastikan kejelasan kewenangan, alur komando, dan pembiayaan penanganan ancaman terhadap fasilitas pendidikan, termasuk pemanfaatan dana kontinjensi daerah;
g. Memastikan bahwa DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta laporan berkala atas penanganan kasus, evaluasi SOP, serta kesiapan nasional perlindungan sekolah, dan menindaklanjuti kebutuhan penyesuaian regulasi atau anggaran guna memperkuat pencegahan teror di lingkungan pendidikan.(DRL)