22 Desa Hilang Imbas Bencana Banjir di Sumatera

Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengakibatkan 22 desa hilang dan 1.580 kantor desa terdampak, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa tidak dapat berjalan normal. Kementerian Dalam Negeri merencanakan penerjunan 1.054 Praja IPDN untuk mendukung pemulihan. Tanpa penanganan terpadu dan berkelanjutan, kondisi ini berpotensi menghambat layanan dasar, memperburuk kerentanan sosial-ekonomi, serta melemahkan ketahanan pemerintahan desa, DPR perlu: 

a. Meminta Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mempercepat pemulihan fungsi pemerintahan desa pada 22 desa yang hilang dan 1.580 kantor desa terdampak agar pelayanan publik tetap berjalan meskipun dalam kondisi darurat; 

b. Menegaskan bahwa penerjunan Praja IPDN harus menjadi instrumen pemulihan pemerintahan desa yang nyata dan terukur, dengan pembekalan khusus sebelum penugasan yang mencakup manajemen kebencanaan, administrasi darurat, komunikasi sosial, dan etika pelayanan publik di wilayah bencana; 

c. Meminta Kementerian Dalam Negeri menyusun pedoman teknis penataan ulang wilayah administrasi desa meliputi penggabungan, relokasi, atau pembentukan desa baru akibat perubahan geografis pascabencana, melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 

d. Meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan penataan ulang wilayah terdampak, termasuk desa-desa yang hilang, dengan memperhatikan perubahan bentang alam akibat bencana, menyelesaikan status lahan dan hak atas tanah warga relokasi, serta memastikan pembangunan kembali tidak dilakukan di zona rawan bencana tinggi;

e. Meminta Pemerintah Daerah menyusun rencana pemulihan dan pembangunan kembali wilayah pascabencana secara terpadu lintas sektor, berbasis data kerusakan dan kebutuhan riil masyarakat, dengan tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang yang selaras dengan kebijakan nasional penanggulangan bencana; 

f. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum melakukan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur dasar, meliputi jalan, jembatan, drainase, tanggul, fasilitas publik, hunian sementara, serta kantor pemerintahan sementara hingga ke tingkat desa; 

g. Memastikan Kementerian Sosial memasukkan seluruh korban terdampak ke dalam sistem perlindungan sosial nasional serta mempercepat penyaluran bantuan sosial darurat dan bantuan pemulihan ekonomi melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah hingga tingkat desa. (GAT)