Rencana Penyederhanaan Kelas Layanan JKN

Rencana penyederhanaan kelas layanan JKN dari tiga kelas menjadi dua kelas memicu perhatian publik karena berkaitan dengan kesiapan rumah sakit (RS), penyesuaian standar layanan KRIS, serta potensi perubahan beban biaya dan persepsi keadilan peserta. Transisi ini perlu dikawal agar tidak menimbulkan gangguan layanan, ketidakpastian regulasi, maupun resistensi sosial, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menyusun regulasi pelaksana yang memuat pemetaan transisi dari skema tiga kelas kedua kelas meliputi jadwal, kriteria RS siap, alokasi sumber daya, dan mitigasi dampak sehingga seluruh pihak memiliki panduan yang jelas; 

b. Mendorong BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa basis data kepesertaan, klaim dan kelas layanan telah diperbarui dan terintegrasi secara nasional sebelum mekanisme dua kelas diterapkan, agar hambatan administrasi dan masalah teknis dapat diminimalkan; 

c. Mendorong Kemenkes menetapkan standar minimum layanan terhadap sarana-prasarana, jumlah tempat tidur, kamar mandi dalam, dan rasio tenaga medis untuk dua kelas yang akan berlaku, dan melakukan audit kesiapan RS publik dan swasta secara reguler agar mutu layanan tidak menurun; 

d. Mendorong Kemenkes bersama BPJS Kesehatan untuk melakukan uji pilot di wilayah tertentu dengan penerimaan masyarakat dan RS sebagai bagian dari evaluasi implementasi dua kelas, sehingga permasalahan operasional dan sosial dapat diketahui lebih awal dan diperbaiki sebelum diterapkan secara nasional; 

e. Mendorong Kemenkes dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk melakukan kajian aspek sosial-politik dan persepsi peserta JKN termasuk kelompok miskin atau terpinggirkan terkait penerimaan dua kelas, untuk memastikan bahwa perubahan tidak melemahkan prinsip keadilan sosial dalam jaminan kesehatan;

f. Mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan evaluasi aspek biaya serta tarif iuran JKN terkait perubahan kelas dilakukan secara transparan, termasuk menyiapkan skenario perubahan iuran maupun selisih biaya layanan, sehingga tidak menimbulkan beban tak terduga bagi peserta 

g. Mendorong Kemenkes untuk mengoptimalkan mekanisme pengaduan, pelayanan publik, dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak peserta JKN dalam situasi transisi dua kelas termasuk hak naik kelas, hak peserta jika kamar penuh, dan saluran pengaduan sehingga layanan publik tetap responsif dan inklusif;

h. Memastikan bahwa data aset fasilitas kesehatan seperti jumlah RS, kelas ruangan, rasio dokter/peserta, dan jumlah tempat tidur dipetakan dan termonitor secara nasional agar alokasi sumber daya prioritas misalnya di wilayah tertinggal dapat dilakukan agar transisi dua kelas tidak memperlebar kesenjangan layanan antar-wilayah. (SKA)