Kelangkaan Ahli Gizi

Kelangkaan tenaga ahli gizi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan banyak SPPG tidak dapat beroperasi karena tidak memiliki ahli gizi, sementara Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) menilai persoalannya terletak pada ketidaktepatan distribusi tenaga. Situasi ini berpotensi menghambat layanan gizi untuk anak sekolah dan kelompok rentan serta menurunkan efektivitas anggaran program, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BGN untuk menyusun peta nasional sebaran kebutuhan ahli gizi di SPPG/MBG sebagai dasar regulasi penempatan tenaga, sehingga penugasan dapat dilakukan secara sistemik dan berdasarkan data terukur; 

b. Menegaskan bahwa terdapat regulasi minimal jumlah dan kualifikasi tenaga ahli gizi di setiap SPPG termasuk menetapkan standar profesi dan sertifikasi yang diakui sebagai syarat operasional dapur MBG, dan mendorong revisi regulasi bila perlu agar standar tersebut ditegakkan secara nasional; 

c. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memasukkan alokasi anggaran dan formasi pegawai ahli gizi ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan APBD, agar penempatan tidak bergantung pada proyek semata tetapi menjadi layanan rutin daerah; 

d. Memastikan bahwa pengelolaan data tenaga ahli gizi termasuk status kepegawaian, tempat penugasan, dan mobilitas antardaerah diintegrasikan dalam sistem informasi nasional misalnya dalam sistem BKN atau data pusat kesehatan untuk memudahkan pemantauan dan menghindari penugasan tumpang tindih; 

e. Mendorong BGN dan PERSAGI untuk memperkuat mekanisme penugasan bersama, termasuk menyusun skema insentif atau jaminan kepegawaian misalnya status PNS atau kontrak jangka panjang bagi ahli gizi yang bersedia ditempatkan di wilayah terpencil atau prioritas, agar distribusi tenaga tidak terkonsentrasi di wilayah perkotaan; 

f. Menegaskan bahwa aspek pelayanan publik tidak hanya terkait kuantitas jumlah ahli gizi tetapi juga kualitas oleh karena itu mendorong Kemenkes dan perguruan tinggi terkait untuk menyusun standar pelatihan, pembekalan lapangan, dan supervisi lapangan khusus untuk tenaga ahli gizi di MBG, agar kompetensi mereka sesuai kebutuhan program dan kondisi lapangan; 

g. Mendorong agar Kemenkes bersama BGN mengembangkan regulasi teknis yang mengintegrasikan aspek rantai pasok pangan, keamanan pangan, pengolahan dan distribusi makanan bergizi karena keberadaan ahli gizi saja tidak cukup bila kondisi teknis dapur, peralatan, dan hygiene sanitasi tidak memadai.(DRL)