15 Ribu Pekerja di Jawa Barat Kena PHK

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja di Jawa Barat, sejak Januari hingga Oktober 2025 mencapai 15.657 orang dan merupakan tertinggi di Indonesia. Organisasi buruh menilai hal itu dipengaruhi beberapa faktor, seperti kebijakan perdagangan dan maraknya tekstil impor dari China, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen mengendalikan impor tekstil dan produk turunannya dengan menetapkan safeguard, seperti bea masuk tambahan, atau antidumping untuk produk tekstil impor yang merusak industri dalam negeri dan memperketat pengawasan barang di pelabuhan untuk mencegah banjir produk murah yang tidak memenuhi standar; 

b. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pemulihan industri tekstil dan garmen Jawa Barat maupun daerah lain dengan mempertimbangkan untuk memberikan insentif restrukturisasi mesin dan teknologi bagi industri tekstil agar lebih efisien serta mendukung permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tekstil melalui kredit berbunga rendah dan penjaminan pemerintah;

c. Mendorong Kemnaker dan pemerintah daerah (pemda) menjamin pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara penuh untuk menunjang kehidupan setelah PHK; 

d. Mendorong Kemnaker dan pemda menyediakan pelatihan kompetensi untuk meningkatkan maupun menambah jenis kompetensi baru, serta memperluas bursa kerja lokal agar pekerja lebih cepat terserap di industri baru; 

e. Mendorong pemerintah mengkaji ulang perjanjian dagang dan aturan impor yang menyebabkan industri tekstil lokal kalah bersaing serta memperkuat industri hulu, seperti produksi bahan baku lokal agar biaya produksi lebih kompetitif; 

f. Mendorong Pemerintah Provinsi dan daerah di Jawa Barat perlu memperkuat sektor alternatif seperti otomotif, elektronik, makanan-minuman, dan ekonomi kreatif agar tidak tergantung pada tekstil. (MDS)