Wacana Uang Korupsi untuk LPDP
Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk menambah dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menggunakan hasil sitaan kasus korupsi minyak kelapa sawit mentah (CPO) senilai Rp 13 triliun menimbulkan beragam tanggapan publik. Di satu sisi, langkah ini mencerminkan komitmen memperkuat pendanaan pendidikan tinggi nasional. Namun, di sisi lain, penggunaan dana hasil kejahatan untuk menambal anggaran pendidikan menunjukkan lemahnya perencanaan fiskal dan ketidaktepatan sasaran dalam postur anggaran pendidikan tahun 2026, DPR perlu:
a. Mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat pendanaan pendidikan melalui LPDP, namun mendorong agar kebijakan penambahan dana pendidikan dilakukan melalui perencanaan fiskal yang terukur dan terintegrasi sejak penyusunan APBN, bukan melalui mekanisme ad hoc;
b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggunaan dana hasil sitaan korupsi mematuhi prinsip hukum dan tata kelola keuangan negara, termasuk mekanisme pencatatan resmi dalam kas negara serta pengalokasiannya secara transparan dan sesuai prioritas pendidikan nasional;
c. Mendorong Kemenkeu dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap postur anggaran pendidikan tahun 2026, agar proporsi 20 persen dari APBN benar-benar diarahkan pada program yang langsung mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, beasiswa, dan peningkatan kompetensi guru;
d. Mendorong Kemendikdasmen bersama LPDP meningkatkan pemerataan akses beasiswa bagi mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok ekonomi lemah, agar penguatan dana pendidikan tidak hanya menumpuk pada kelompok tertentu;
e. Mendorong DPR melalui Komisi X dan Komisi XI memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan, termasuk memastikan agar setiap rupiah dari anggaran maupun dana sitaan benar-benar digunakan untuk pengembangan manusia dan bukan untuk pembiayaan program non-pendidikan seperti konsumsi atau bantuan sosial jangka pendek. (JEL)