Polri Evaluasi Aturan Sirene dan Strobo
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengevaluasi aturan penggunaan sirene dan strobo menyusul protes publik atas praktik yang dianggap berlebihan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan patroli polisi tetap diperbolehkan, sementara penggunaan untuk pengawalan pejabat dipertimbangkan pembatasannya, DPR perlu:
a. Mendorong Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera merumuskan aturan teknis yang jelas mengenai penggunaan sirene dan strobo, yaitu yang mencakup klasifikasi kendaraan yang berhak, waktu yang diperbolehkan, kondisi darurat, dan sanksi bagi pelanggar;
b. Mendorong Polri dan Pemerintah Pusat agar memastikan aturan tersebut juga memasukkan aspek kepentingan umum dan kenyamanan publik, seperti larangan penggunaan sirene atau strobo pada malam hari, saat azan, atau kondisi lalu lintas padat yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain;
c. Mendorong Pemerintah memastikan akan ada audit lapangan dan pengumpulan data dari masyarakat mengenai pelanggaran dan dampak penggunaan sirene/strobo agar evaluasi dilakukan secara objektif dan akuntabel;
d. Mendorong Polri agar memperkuat sosialisasi publik tentang aturan penggunaan sirene dan strobo yang baru, baik melalui media massa, media sosial, dan kampanye di tingkat lokal, sehingga masyarakat memahami bagaimana fasilitas tersebut boleh digunakan;
e. Mendorong Polri agar menindak tegas oknum pejabat atau individu lain yang menggunakan sirene atau strobo tanpa wewenang, sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten dan contoh disiplin bagi seluruh pengguna jalan;
f. Mendorong Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan evaluasi berkala terhadap kebijakan penggunaan sirene dan strobo, dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pengawas, agar aturan berjalan sesuai tujuan awal, khususnya dalam menjaga ketertiban, kenyamanan publik, dan keselamatan bersama. (MRT)