Perpres Tata Kelola MBG

Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam waktu dekat akan disosialisasikan. Perpres tersebut salah satunya mengatur larangan dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau 12 malam. Perpres tersebut akan mengatur sanksi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), berupa penghentian atau penutupan operasional SPPG, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh pemerintah daerah (pemda), pengelola SPPG, dan masyarakat penerima manfaat dengan menggunakan berbagai kanal komunikasi, baik daring maupun tatap muka agar tidak terjadi kesalahpahaman atas SOP, termasuk aturan jam operasional dapur;

b. Mendorong BGN segera menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) agar pelaksana di lapangan memahami detail operasional, termasuk pengawasan, logistik bahan makanan, dan sistem distribusi;

c. Meminta seluruh SPPG memperbaiki sistem logistik dan manajemen waktu agar makanan tetap sampai segar dan tepat waktu ke peserta didik. Pemerintah perlu melakukan simulasi bersama sejumlah SPPG tertentu, sebagai contoh untuk memastikan kemampuan dan efektivitas aturan baru terhadap pengelolaan MBG, khususnya bagi daerah yang memiliki keterbatasan fasilitas dan tenaga kerja;

d. Mendorong BGN mengembangkan sistem pemantauan berbasis aplikasi agar setiap SPPG dapat melaporkan waktu produksi, pengantaran, dan penerimaan makanan secara real-time, serta membantu memastikan kepatuhan terhadap SOP baru;

e. Mendorong BGN perlu memberikan peringatan, pembinaan, dan pelatihan ulang bagi SPPG yang melanggar aturan, sebelum sanksi penghentian operasional diberlakukan agar tidak menghambat pelayanan gizi bagi anak-anak;

f. Mendorong BGN melakukan evaluasi berkala setelah perpres diberlakukan untuk mengetahui dampak aturan baru terhadap pengelolaan MBG hingga dampaknya terhadap penerima MBG;

g. DPR menyampaikan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan MBG, termasuk memastikan pelaksanaan Perpres berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaksanaan program MBG di lapangan;

h. DPR berkomitmen memastikan bahwa mekanisme pemberian sanksi dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif, serta ada mekanisme banding bagi SPPG yang dikenai sanksi. (JEL)