Perpres Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk memperkuat kepastian hukum, memperluas pasar karbon domestik, dan membuka potensi penerimaan negara dari perdagangan karbon. Kebijakan ini diharapkan mendorong ekonomi hijau, namun keberhasilannya bergantung pada kejelasan aturan turunan, kesiapan lembaga pengawas, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak agar manfaatnya merata dan berkelanjutan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan lembaga terkait untuk segera menyusun regulasi teknis pelaksanaan transaksi karbon, termasuk mekanisme verifikasi Measurement, Reporting and Verification (MRV) serta persyaratan pengakuan unit karbon internasional, agar kepastian hukum dan integritas pasar karbon domestik terwujud;
b. Memastikan bahwa regulasi pelaksana dari Perpres 110/2025 mencakup ketentuan sosial-politik yang melindungi masyarakat terdampak, khususnya komunitas adat dan warga di kawasan hutan, melalui skema pembagian manfaat dan akses partisipasi dalam proyek karbon berbasis alam;
c. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau lembaga keuangan yang ditunjuk untuk mengembangkan instrumen investasi karbon dan pembiayaan hijau berbasis NEK sehingga sektor usaha dan investor memiliki akses ke pasar yang kredibel serta mendukung pertumbuhan ekonomi hijau nasional;
d. Mendorong Kementerian/Lembaga terkait untuk mengkaji aspek hukum guna memperkuat sanksi atas pelanggaran mekanisme pasar karbon serta memastikan legalitas transaksi, termasuk penyalahgunaan unit karbon, agar regulasi teknis pasar karbon tidak hanya formalitas tetapi memiliki daya paksa;
e. Memastikan bahwa pelayanan publik bagi masyarakat terdampak misalnya di kawasan hutan, petani karbon, komunitas lokal dilengkapi dengan panduan, edukasi dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses agar tidak terjadi ketimpangan atau kesenjangan partisipasi dalam skema nilai ekonomi karbon. (SKA)