Penyusunan UMP 2026

Pemerintah sedang memfinalisasi regulasi baru terkait penghitungan upah minimum tahun 2026, yang ditargetkan terbit sebelum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2025. Regulasi tersebut disiapkan dengan memperhatikan masukan dari serikat pekerja dan pengusaha, serta diarahkan untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah dan memastikan terpenuhinya kebutuhan hidup layak bagi pekerja, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyusunan formula baru penghitungan upah minimum dilakukan secara transparan dan berbasis data objektif, termasuk indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan biaya hidup layak di masing-masing daerah; 

b. Mendorong Kemnaker melibatkan aktif Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta akademisi dalam proses finalisasi regulasi, agar formula yang dihasilkan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha; 

c. Mendorong Kemnaker bersama Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setiap tahun secara lebih rinci dan representatif, termasuk untuk daerahdaerah dengan biaya hidup tinggi, agar kebijakan upah minimum lebih akurat dan adil; 

d. Mendorong pemerintah daerah memperkuat dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam penetapan UMP maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK), guna mencegah konflik industrial dan memastikan implementasi kebijakan berjalan kondusif; 

e. Mendorong DPR melalui Komisi IX melakukan pengawasan terhadap penerapan formula baru upah minimum, termasuk dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja, keberlanjutan usaha, serta penciptaan lapangan kerja di berbagai sektor dan wilayah.(DRL)