Pemkot Surabaya Tertibkan Hajatan di Ruang Publik
Pemerintah Kota Surabaya akan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta bagi warga yang mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin resmi, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembinaan dan harmonisasi kebijakan penegakan ketertiban umum di seluruh daerah, agar penerapan sanksi seperti di Surabaya tidak menimbulkan diskriminasi sosial, dan tetap memperhatikan aspek keadilan serta kemampuan ekonomi masyarakat;
b. Mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk meninjau ulang mekanisme perizinan hajatan di ruang publik, agar masyarakat memiliki akses yang jelas dan mudah dalam memperoleh izin resmi tanpa birokrasi yang berbelit, sekaligus memastikan keteraturan penggunaan ruang publik;
c. Mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk mengedepankan pendekatan persuasif sebelum menjatuhkan sanksi, dengan memberikan peringatan tertulis, teguran, atau mediasi terlebih dahulu kepada warga yang melanggar, agar penegakan hukum tetap humanis dan proporsional;
d. Mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk meninjau ulang mekanisme perizinan hajatan di ruang publik, agar masyarakat memiliki akses yang jelas dan mudah dalam memperoleh izin resmi tanpa birokrasi yang berbelit, sekaligus memastikan keteraturan penggunaan ruang publik;
e. Meminta Pemerintah memastikan bahwa penerapan denda maksimal Rp50 juta tidak diberlakukan secara sewenangwenang, serta memiliki dasar hukum dan kriteria pelanggaran yang jelas, termasuk mekanisme banding atau keberatan bagi warga yang dikenai sanksi;
f. Meminta Pemerintah memperkuat peran RT, RW, dan kelurahan dalam pengawasan serta mediasi kegiatan masyarakat di wilayahnya, agar potensi pelanggaran bisa dicegah lebih awal melalui pendekatan sosial dan koordinatif. (JEL)