Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri

Pemerintah dan DPR telah melegalkan umroh secara mandiri melalui undang-undang (UU) terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Aturan itu dilegalkan karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri. Namun asosiasi pengusaha menolak kebijakan ini karena dianggap membahayakan kelangsungan bisnis dan berpotensi merugikan jemaah, DPR perlu: 
a. Mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah sebagai turunan UU PIHU yang menjabarkan mekanisme umrah mandiri secara detail, menentukan standar pelayanan minimum, mengatur penyedia layanan resmi yang dapat menjual paket umrah bagi jemaah mandiri, serta menetapkan mekanisme verifikasi dan pencatatan di Sistem Informasi Kementerian, seperti sistem Siskopatuh guna memastikan pelaksanaan umrah mandiri tetap terawasi, legal, dan melindungi jemaah dari potensi penipuan; 
b. Mendorong pemerintah, melalui Kemenhaj dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuat mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum bagi jemaah umrah mandiri di luar negeri, menyiapkan layanan pendampingan digital, seperti aplikasi resmi yang mengarahkan jemaah soal visa, transportasi, akomodasi, dan keamanan yang terintegrasi dengan otoritas Arab Saudi agar data jemaah Indonesia yang berangkat secara mandiri tetap tercatat dan bisa dibantu jika mengalami masalah; 
c. Mendorong pemerintah memberikan edukasi dan sosialisasi nasional kepada masyarakat mengenai tata cara, prosedur, serta risiko pelaksanaan umrah mandiri, agar calon jamaah dapat mengambil keputusan secara bijak, memahami tanggung jawab pribadi, dan terhindar dari penipuan; 
d. Mendorong pemerintah menyiapkan sistem pengaduan terpadu (call center dan aplikasi online) bagi jamaah umrah mandiri untuk melaporkan kendala atau dugaan pelanggaran dalam proses keberangkatan dan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci;
e. DPR dan Kemenhaj perlu melakukan dialog dan revisi tata peran industri umrah agar tidak menimbulkan konflik dengan kebijakan baru dengan Membuka ruang kemitraan baru antara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan jemaah mandiri, misalnya PPIU menjadi penyedia jasa parsial, seperti akomodasi, transportasi, dan manasik.(NNA)