Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025. Langkah ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, efektivitas kelembagaan baru ini akan sangat bergantung pada kejelasan mandat, struktur organisasi, dan pengelolaan anggaran yang akuntabel, DPR perlu:

a. Mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dan Kemenag atas pembentukan Ditjen Pesantren sebagai upaya memperkuat ekosistem pendidikan berbasis keagamaan yang berperan besar dalam pembangunan karakter bangsa; 

b. Mendorong Kemenag memastikan struktur organisasi Ditjen Pesantren dirancang secara efisien, dengan pembagian fungsi yang jelas antara aspek pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat agar tidak tumpang tindih dengan direktorat lainnya; 

c. Mendorong Kemenag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan alokasi anggaran khusus dan berkelanjutan bagi Ditjen Pesantren, termasuk dukungan untuk peningkatan kualitas manusia, kurikulum, serta sarana dan prasarana pesantren di seluruh Indonesia; 

d. Mendorong Ditjen Pesantren berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), serta pemerintah daerah dalam memperluas program kewirausahaan santri dan penguatan ekonomi pesantren (ekotren); 

e. Mendorong DPR melalui Komisi VIII melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini, termasuk memastikan agar pembentukan Ditjen Pesantren benar-benar memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya saing, bukan sekadar menambah struktur birokrasi baru. (DRL)