Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) bertepatan dengan peringatan Hari Santri 2025. Langkah ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, efektivitas kelembagaan baru ini akan sangat bergantung pada kejelasan mandat, struktur organisasi, dan pengelolaan anggaran yang akuntabel, DPR perlu:
a. Mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dan Kemenag atas
pembentukan Ditjen Pesantren sebagai upaya memperkuat
ekosistem pendidikan berbasis keagamaan yang berperan
besar dalam pembangunan karakter bangsa;
b. Mendorong Kemenag memastikan struktur organisasi Ditjen
Pesantren dirancang secara efisien, dengan pembagian fungsi
yang jelas antara aspek pendidikan, dakwah, dan
pemberdayaan ekonomi umat agar tidak tumpang tindih dengan
direktorat lainnya;
c. Mendorong Kemenag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
menyiapkan alokasi anggaran khusus dan berkelanjutan bagi
Ditjen Pesantren, termasuk dukungan untuk peningkatan
kualitas manusia, kurikulum, serta sarana dan prasarana
pesantren di seluruh Indonesia;
d. Mendorong Ditjen Pesantren berkolaborasi dengan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen),
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), serta
pemerintah daerah dalam memperluas program kewirausahaan
santri dan penguatan ekonomi pesantren (ekotren);
e. Mendorong DPR melalui Komisi VIII melakukan pengawasan
terhadap implementasi kebijakan ini, termasuk memastikan agar
pembentukan Ditjen Pesantren benar-benar memperkuat peran
pesantren dalam mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan
berdaya saing, bukan sekadar menambah struktur birokrasi
baru. (DRL)