Pembatasan Durasi Status Tersangka dan Perlindungan Hak
Pemerintah mengusulkan pembatasan masa status tersangka
maksimal satu tahun agar penyidikan lebih efisien, namun sikap DPR
masih terbelah. Usulan ini menimbulkan perdebatan antara
perlindungan hak tersangka dan kekhawatiran terhadap potensi
pelemahan kualitas penyidikan serta akuntabilitas penegakan hukum,
DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Hukum (Kemenhum) untuk melakukan
kajian menyeluruh atas dampak pembatasan durasi status
tersangka terhadap efektivitas penyidikan, termasuk analisis
data historis kasus tindak pidana berat seperti korupsi dan
terorisme, sehingga dasar regulasi dibuat berdasarkan bukti;
b. Menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri
harus menyusun dan menerapkan standar teknis internal yang
memastikan bahwa penghentian penyidikan atau tidak
penetapan tahanan setelah satu tahun tidak menjadi “pelarian”
administratif, melainkan didasari evaluasi materiil terhadap
kelengkapan dan kualitas berkas;
c. DPR berkomitmen memastikan proses legislasi terkait
perubahan durasi status tersangka tetap memperhatikan aspek
perlindungan hak tersangka, khususnya asas praduga tidak
bersalah dan hak atas peradilan yang adil dengan memasukkan
klausul jaminan akses praperadilan dan mekanisme
pengawasan independen dalam RUU yang akan dibahas;
d. Mendorong Kemenhum bersama lembaga penegak hukum
untuk membangun dan mempublikasikan basis data nasional
yang transparan terkait statistik penetapan tersangka,
penghentian penyidikan dan lama status tersangka, sehingga
publik dan DPR memiliki acuan kuantitatif untuk mengawasi
implementasi regulasi;
e. Menyampaikan bahwa layanan publik terkait proses hukum
seperti informasi status penyidikan, tahanan, dan hak tersangka
harus diperkuat melalui digitalisasi dan integrasi sistem
antarinstansi penegak hukum agar pembatasan durasi tidak
menimbulkan kebingungan atau ketidakjelasan bagi
masyarakat. (RAN)