Pembatasan Durasi Status Tersangka dan Perlindungan Hak

Pemerintah mengusulkan pembatasan masa status tersangka maksimal satu tahun agar penyidikan lebih efisien, namun sikap DPR masih terbelah. Usulan ini menimbulkan perdebatan antara perlindungan hak tersangka dan kekhawatiran terhadap potensi pelemahan kualitas penyidikan serta akuntabilitas penegakan hukum, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Hukum (Kemenhum) untuk melakukan kajian menyeluruh atas dampak pembatasan durasi status tersangka terhadap efektivitas penyidikan, termasuk analisis data historis kasus tindak pidana berat seperti korupsi dan terorisme, sehingga dasar regulasi dibuat berdasarkan bukti; 

b. Menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri harus menyusun dan menerapkan standar teknis internal yang memastikan bahwa penghentian penyidikan atau tidak penetapan tahanan setelah satu tahun tidak menjadi “pelarian” administratif, melainkan didasari evaluasi materiil terhadap kelengkapan dan kualitas berkas; 

c. DPR berkomitmen memastikan proses legislasi terkait perubahan durasi status tersangka tetap memperhatikan aspek perlindungan hak tersangka, khususnya asas praduga tidak bersalah dan hak atas peradilan yang adil dengan memasukkan klausul jaminan akses praperadilan dan mekanisme pengawasan independen dalam RUU yang akan dibahas; 

d. Mendorong Kemenhum bersama lembaga penegak hukum untuk membangun dan mempublikasikan basis data nasional yang transparan terkait statistik penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan lama status tersangka, sehingga publik dan DPR memiliki acuan kuantitatif untuk mengawasi implementasi regulasi; 

e. Menyampaikan bahwa layanan publik terkait proses hukum seperti informasi status penyidikan, tahanan, dan hak tersangka harus diperkuat melalui digitalisasi dan integrasi sistem antarinstansi penegak hukum agar pembatasan durasi tidak menimbulkan kebingungan atau ketidakjelasan bagi masyarakat. (RAN)