Pekerja Migran Indonesia (PMI) Korban Scam di Kamboja

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terlibat kericuhan saat berusaha melarikan diri dari perusahaan online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja pada 17 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh terdapat 110 PMI berhasil diamankan, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama KBRI Phnom Penh untuk memperkuat koordinasi bilateral secara intensif dengan otoritas Kamboja, Kepolisian setempat, dan otoritas imigrasi guna memastikan keselamatan, pendataan, serta proses pemulangan warga negara Indonesia (WNI) korban terlibat secara cepat dan aman; 

b. Mendorong adanya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penguatan terhadap upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, serta regulasi agar WNI tidak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau terlibat dalam jaringan penipuan daring di luar negeri, khususnya di Kamboja dan Myanmar; 

c. Meminta Pemerintah untuk memastikan hadirnya negara bagi para PMI di luar negeri melalui pemberian pendampingan hukum dan akses bantuan konsuler penuh kepada seluruh WNI yang diamankan di detensi imigrasi Kamboja, termasuk pemeriksaan kondisi kesehatan fisik dan psikologis, serta pendataan korban TPPO, kerja paksa, kekerasan; 

d. Menyampaikan komitmen DPR kepada publik bahwa DPR memberi atensi serius atas kasus tersebut serta berkomitmen akan terus mengawal proses penanganan dan pemulangan WNI, serta melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan perlindungan pekerja migran, meminta transparansi laporan dari Pemerintah mengenai jumlah pasti WNI yang diamankan, serta langkah-langkah mitigasi jangka panjang terhadap kasus TPPO maupun penipuan kerja di luar negeri yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama; 

e. Mendorong Pemerintah untuk melakukan optimalisasi terhadap early-warning system dan mekanisme verifikasi lowongan kerja luar negeri dengan memanfaatkan kanal resmi, edukasi digital, serta kerja sama intelijen untuk mendeteksi iklan pekerjaan palsu yang mengarah ke sindikat scam ataupun TPPO; 

f. Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran rantai kejahatan lintas-negara yang memfasilitasi perekrutan palsu dan pengoperasian “scam centre” di Indonesia mulai dari hulu perekrutan serta melakukan penyelidikan terhadap jaringan perekrut, sponsor, dan penyedia logistik, serta mendorong kerja sama internasional di sektor penegakan hukum untuk menindak tegas organisasi kriminal transnasional yang terlibat. (SKA)