Ongkos Haji Turun Lagi Jadi Rp54,19 Juta

Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar rata-rata Rp87,4 juta per jemaah, dengan porsi pembayaran langsung jemaah Rp54,19 juta atau sekitar 62 persen dari total. Angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya dan dinilai sebagai upaya efisiensi pengelolaan dana haji. Namun, penurunan biaya ini perlu diimbangi dengan jaminan mutu pelayanan, transparansi pengelolaan keuangan, serta pengawasan ketat agar efisiensi tidak menurunkan kualitas ibadah, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menyusun dan mempublikasikan secara terbuka rincian komponen biaya BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), termasuk tarif transportasi, akomodasi di tanah suci, living cost, agar masyarakat memperoleh transparansi dan DPR dapat melakukan pengawasan reguler;

b. Memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tetap sesuai standar pelayanan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR seperti jarak pemondokan dari lokasi ibadah, jumlah makan-minum, jumlah hari tinggal, dan pelayanan kesehatan meskipun terdapat penurunan biaya, agar kualitas tidak menurun;

c. Menegaskan bahwa regulasi teknis terkait penyelenggaraan haji, termasuk standar akomodasi, transportasi, pengelolaan dana nilai manfaat (nilai manfaat tabungan haji) dan pelaporan keuangan, harus diperkuat melalui revisi peraturan pelaksana agar adanya efisiensi biaya tidak mengurangi komponen pelayanan esensial;

d. Mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan sistem pengelolaan data dan aset keuangan haji, termasuk optimalisasi dana nilai manfaat agar bagian yang tidak ditanggung jemaah (sekitar 38 persen) digunakan secara efektif dan dilaporkan secara periodik ke DPR sebagai bagian dari komitmen pengawasan;

e. Mendorong agar DPR melalui Komisi VIII melakukan monitoring dan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan BPIH dan Bipih, dengan mengundang auditor eksternal atau lembaga independen agar hasil efisiensi biaya dan kualitas layanan dapat diukur dan publik dapat mengetahui hasilnya;

f. Mendorong agar aspek sosial-politik pelayanan haji dipertimbangkan misalnya pemerataan kuota, perlakuan yang adil bagi jemaah dari berbagai daerah, serta mitigasi risiko semakin membesarnya biaya bagi kelompok rentan dengan mengusulkan penyesuaian skema subsidi atau prioritas bagi jemaah dengan pendapatan terbatas. (JEL)