Kenaikan Insentif Guru Honorer Masih Jauh dari Harapan

Kenaikan insentif bagi guru honorer dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan mulai 2026 dinilai masih jauh dari harapan. Meskipun langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, besaran tersebut belum sebanding dengan beban hidup dan tanggung jawab guru. Isu ini berdampak pada keadilan sosial, kualitas layanan pendidikan, serta efektivitas pengelolaan data dan regulasi kesejahteraan tenaga non-ASN, DPR perlu: a. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menetapkan standar minimal nasional yang lebih substansial bagi insentif guru honorer berdasarkan inflasi dan standar kelayakan hidup lokal, sehingga angka Rp400.000 per bulan tidak berhenti sebagai angka simbolik; b. Mendorong Komisi X DPR untuk meninjau dan memperkuat regulasi teknis pelaksanaan insentif guru honorer, termasuk perubahan peraturan menteri atau perundangan agar cakupan, kriteria penerima, dan besaran insentif menjadi bagian dari kerangka regulatif yang jelas; c. Memastikan bahwa Kemendikdasmen dan pemerintah daerah memiliki database terintegrasi dan valid untuk guru honorer melalui sistem seperti data pokok pendidikan (Dapodik) agar penyaluran insentif tepat sasaran dan meminimalkan penerima ganda atau yang tidak layak; d. Menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menyusun mekanisme pengawasan lokal yang transparan terhadap penyaluran insentif guru honorer, termasuk audit rutin dan publikasi laporan penggunaan anggaran agar pelayanan pendidikan tetap terjaga kualitasnya; e. Mendorong bahwa status kerja guru honorer secara nasional harus diperhitungkan secara sistemik dalam kebijakan tenaga pendidik termasuk pengembangan jalur pengangkatan ke PPPK/ASN atau skema afirmasi lainnya sehingga insentif bukan hanya subsidi temporer tetapi bagian dari upaya peningkatan profesionalisme. (RAN)