Kasus Perundungan Mahasiswa Universitas Udayana
Kasus perundungan (bullying) dilingkungan pendidikan Indonesia
masih terus terjadi. Kasus tersebut terkesan seperti fenomena gunung
es yang hingga kini belum mendapat penyelesaian yang solutif dan
tepat. Terbaru, kasus bunuh diri mahasiswa Universitas Udayana, Bali,
Timothy Anugerah Saputra, yang diduga menjadi korban perundungan
di lingkungan kampusnya. Kejadian tersebut pun menjadi sorotan
berbagai kalangan akan masih maraknya perilaku perundungan di
lingkungan pendidikan, DPR perlu:
a. Menyampaikan belasungkawa serta keprihatinan mendalam
kepada keluarga Timothy Anugerah Saputra atas kejadian tragis
tersebut. Sekaligus menyampaikan bahwa DPR RI melalui
Komisi X DPR berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut.
Kasus ini menjadi alarm nasional bahwa perundungan di tingkat
pendidikan tinggi bisa berujung pada kematian dan harus
segera ditangani secara serius;
b. Meminta Kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara
menyeluruh terkait kasus kematian Timothy Anugrah Saputra
termasuk indikasi adanya faktor kesengajaan maupun
keterlibatan pihak tertentu;
c. Mendorong Pemerintah untuk segera melakukan inventarisasi
dan pemetaan data kasus bullying secara terpusat baik dari
jenjang sekolah hingga kampus maupun pendidikan tinggi
sebagai langkah pengawasan dan dasar penyusunan kebijakan
pencegahan bullying yang lebih efektif serta memastikan setiap
kasus ditangani secara transparan, adil, dan berorientasi pada
perlindungan korban;
d. Mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi (Kemendiktisaintek) meminta setiap satuan
pendidikan (sekolah dan kampus) memiliki kebijakan internal
anti-bullying yang jelas, termasuk pelatihan bagi guru, tenaga
pendidik, dosen dan mahasiswa, serta menyediakan layanan
pendampingan psikologis dan konseling bagi korban serta
pelaku;
e. Mendorong aparat penegak hukum bekerjasama dengan
Kemendiktisaintek serta institusi pendidikan untuk mengambil
tindakan tegas sesuai dengan koridor hukum maupun regulasi
yang berlaku secara adil dan transparan terhadap para pelaku
bullying secara langsung maupun cyberbully di lingkungan
pendidikan sebagai wujud keadilan serta hadirnya negara bagi
para korban perundungan;
f. Mendorong adanya program rehabilitasi dan layanan konseling
psikologis tersedia secara memadai di sekolah dan kampus,
karena bullying tidak hanya melukai secara fisik/verbal, tetapi
juga memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental korban;
g. Menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya
orang tua/wali, tenaga pendidik dan masyarakat untuk turut aktif
dalam pencegahan perilaku bullying di lingkungan pendidikan
melalui peningkatan komunikasi, pengawasan, dan
pembentukan karakter empati serta sikap saling menghormati di
rumah maupun di sekolah guna menciptakan lingkungan belajar
yang aman dan berkeadilan. (RAN)