Kasus Perundungan Mahasiswa Universitas Udayana

Kasus perundungan (bullying) dilingkungan pendidikan Indonesia masih terus terjadi. Kasus tersebut terkesan seperti fenomena gunung es yang hingga kini belum mendapat penyelesaian yang solutif dan tepat. Terbaru, kasus bunuh diri mahasiswa Universitas Udayana, Bali, Timothy Anugerah Saputra, yang diduga menjadi korban perundungan di lingkungan kampusnya. Kejadian tersebut pun menjadi sorotan berbagai kalangan akan masih maraknya perilaku perundungan di lingkungan pendidikan, DPR perlu:

a. Menyampaikan belasungkawa serta keprihatinan mendalam kepada keluarga Timothy Anugerah Saputra atas kejadian tragis tersebut. Sekaligus menyampaikan bahwa DPR RI melalui Komisi X DPR berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut. Kasus ini menjadi alarm nasional bahwa perundungan di tingkat pendidikan tinggi bisa berujung pada kematian dan harus segera ditangani secara serius; 

b. Meminta Kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait kasus kematian Timothy Anugrah Saputra termasuk indikasi adanya faktor kesengajaan maupun keterlibatan pihak tertentu; 

c. Mendorong Pemerintah untuk segera melakukan inventarisasi dan pemetaan data kasus bullying secara terpusat baik dari jenjang sekolah hingga kampus maupun pendidikan tinggi sebagai langkah pengawasan dan dasar penyusunan kebijakan pencegahan bullying yang lebih efektif serta memastikan setiap kasus ditangani secara transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan korban; 

d. Mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) meminta setiap satuan pendidikan (sekolah dan kampus) memiliki kebijakan internal anti-bullying yang jelas, termasuk pelatihan bagi guru, tenaga pendidik, dosen dan mahasiswa, serta menyediakan layanan pendampingan psikologis dan konseling bagi korban serta pelaku;

e. Mendorong aparat penegak hukum bekerjasama dengan Kemendiktisaintek serta institusi pendidikan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan koridor hukum maupun regulasi yang berlaku secara adil dan transparan terhadap para pelaku bullying secara langsung maupun cyberbully di lingkungan pendidikan sebagai wujud keadilan serta hadirnya negara bagi para korban perundungan; 

f. Mendorong adanya program rehabilitasi dan layanan konseling psikologis tersedia secara memadai di sekolah dan kampus, karena bullying tidak hanya melukai secara fisik/verbal, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental korban; 

g. Menyampaikan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya orang tua/wali, tenaga pendidik dan masyarakat untuk turut aktif dalam pencegahan perilaku bullying di lingkungan pendidikan melalui peningkatan komunikasi, pengawasan, dan pembentukan karakter empati serta sikap saling menghormati di rumah maupun di sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berkeadilan. (RAN)