Indeks Negara Hukum Turun
Indeks Negara Hukum Indonesia dilaporkan menurun, ditandai
melemahnya indikator pembatasan kekuasaan, penegakan hak dasar,
dan akuntabilitas publik. Ruang kebebasan sipil juga semakin
menyempit, yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat
terhadap institusi negara serta menurunkan kualitas demokrasi dan
stabilitas nasional, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Hukum (Kemenhum) untuk melakukan
audit regulasi nasional yang berpotensi membatasi kebebasan
sipil, dengan melibatkan pemangku kepentingan masyarakat
sipil, guna memperkuat hak asasi dan kembali menggeser
keseimbangan ke arah negara hukum yang inklusif;
b. Menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) bersama pemerintah daerah wajib meningkatkan
transparansi data aset, kebijakan dan pelaporan terkait
kebebasan publik di tingkat wilayah, sehingga penyempitan
ruang sipil dapat dipantau dan dicegah secara sistemik;
c. Memastikan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) diberi mandat penguatan dan sumber daya yang
memadai untuk melakukan pemantauan sekaligus pelaporan
secara independen atas kondisi kebebasan sipil dan
pelanggaran hak asasi, serta hasil laporannya ditindaklanjuti
oleh DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasannya;
d. Mendorong DPR untuk menegakkan komitmen pengawasan
regulasi teknis dengan merevisi atau mencabut regulasi yang
mengekang kebebasan sipil serta memprioritaskan pembahasan
rancangan undang-undang yang memperkuat perlindungan hak
sipil dan akses keadilan;
e. Menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) perlu memperbarui kerangka regulasi terkait
kebebasan berekspresi di dunia digital dan media sosial,
dengan mekanisme perlindungan data, kebijakan yang
mencegah kriminalisasi ekspresi publik, dan memastikan tidak
ada penyalahgunaan kewenangan pengawasan yang
mengekang ruang publik. (RAN)