Indeks Negara Hukum Turun

Indeks Negara Hukum Indonesia dilaporkan menurun, ditandai melemahnya indikator pembatasan kekuasaan, penegakan hak dasar, dan akuntabilitas publik. Ruang kebebasan sipil juga semakin menyempit, yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta menurunkan kualitas demokrasi dan stabilitas nasional, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Hukum (Kemenhum) untuk melakukan audit regulasi nasional yang berpotensi membatasi kebebasan sipil, dengan melibatkan pemangku kepentingan masyarakat sipil, guna memperkuat hak asasi dan kembali menggeser keseimbangan ke arah negara hukum yang inklusif; 

b. Menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah wajib meningkatkan transparansi data aset, kebijakan dan pelaporan terkait kebebasan publik di tingkat wilayah, sehingga penyempitan ruang sipil dapat dipantau dan dicegah secara sistemik; 

c. Memastikan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberi mandat penguatan dan sumber daya yang memadai untuk melakukan pemantauan sekaligus pelaporan secara independen atas kondisi kebebasan sipil dan pelanggaran hak asasi, serta hasil laporannya ditindaklanjuti oleh DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasannya; 

d. Mendorong DPR untuk menegakkan komitmen pengawasan regulasi teknis dengan merevisi atau mencabut regulasi yang mengekang kebebasan sipil serta memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang yang memperkuat perlindungan hak sipil dan akses keadilan; 

e. Menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perlu memperbarui kerangka regulasi terkait kebebasan berekspresi di dunia digital dan media sosial, dengan mekanisme perlindungan data, kebijakan yang mencegah kriminalisasi ekspresi publik, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan pengawasan yang mengekang ruang publik. (RAN)