HET Pupuk Bersubsidi Diturunkan 20 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen mulai 22 Oktober 2025 tanpa menambah beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan memanfaatkan efisiensi internal dan distribusi. Kebijakan ini dinilai positif bagi petani karena menekan biaya produksi, namun tetap perlu diawasi agar penyaluran, kualitas, dan keberlanjutan subsidi tidak terganggu, DPR perlu: a. Mendorong Kementan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga terkait untuk menyusun baseline data distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional, termasuk pemetaan petani penerima, jenis komoditas, wilayah prioritas, dan alokasi pupuk, agar implementasi penurunan HET mendapat dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosial-politik; b. Menyampaikan bahwa Kementan harus memastikan kejelasan regulasi teknis untuk penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk revisi atau penegasan kembali Ketentuan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang menetapkan HET baru, agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda antar wilayah dan meminimalkan risiko kebocoran atau penyalahgunaan; c. Memastikan bahwa PT Pupuk Indonesia dan distributor regional melakukan pengawasan kualitas pupuk dan volume produksi atau pemasokan, karena penurunan harga tidak boleh diiringi penurunan mutu atau kuantitas; d. Menegaskan bahwa DPR melalui Komisi IV DPR harus menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi periodik misalnya triwulanan terhadap dampak sosial-ekonomi penurunan HET pupuk meliputi perubahan biaya produksi petani, produktivitas komoditas, efektivitas target kelompok penerima, dan potensi penyimpangan agar kebijakan dapat dikoreksi secara tepat waktu; e. Mendorong Kementan bersama Kementerian Keuangan untuk menyusun skema alokasi anggaran kesiapsiagaan risiko (contingency) yang memadai apabila dalam implementasi terjadi lonjakan kebutuhan pupuk atau fluktuasi harga bahan baku, agar penurunan harga tetap tidak membebani APBN dan tidak berdampak pada penyediaan pupuk di masa mendatang; f. Menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Kementan harus memastikan layanan publik distribusi pupuk bersubsidi tepat waktu dan tepat sasaran, termasuk memperkuat pengawasan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan sistem digitalisasi distribusi, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerima serta mencegah peredaran ilegal atau non-subsidised yang merugikan petani. (RAN)