HET Pupuk Bersubsidi Diturunkan 20 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menurunkan
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen
mulai 22 Oktober 2025 tanpa menambah beban anggaran pendapatan
dan belanja negara (APBN) dengan memanfaatkan efisiensi internal
dan distribusi. Kebijakan ini dinilai positif bagi petani karena menekan
biaya produksi, namun tetap perlu diawasi agar penyaluran, kualitas,
dan keberlanjutan subsidi tidak terganggu, DPR perlu:
a. Mendorong Kementan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan
lembaga terkait untuk menyusun baseline data distribusi dan
penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional, termasuk
pemetaan petani penerima, jenis komoditas, wilayah prioritas,
dan alokasi pupuk, agar implementasi penurunan HET
mendapat dukungan data yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan secara sosial-politik;
b. Menyampaikan bahwa Kementan harus memastikan kejelasan
regulasi teknis untuk penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk
revisi atau penegasan kembali Ketentuan Menteri Pertanian
Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang menetapkan HET
baru, agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda antar wilayah
dan meminimalkan risiko kebocoran atau penyalahgunaan;
c. Memastikan bahwa PT Pupuk Indonesia dan distributor regional
melakukan pengawasan kualitas pupuk dan volume produksi
atau pemasokan, karena penurunan harga tidak boleh diiringi
penurunan mutu atau kuantitas;
d. Menegaskan bahwa DPR melalui Komisi IV DPR harus
menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi periodik
misalnya triwulanan terhadap dampak sosial-ekonomi
penurunan HET pupuk meliputi perubahan biaya produksi
petani, produktivitas komoditas, efektivitas target kelompok
penerima, dan potensi penyimpangan agar kebijakan dapat
dikoreksi secara tepat waktu;
e. Mendorong Kementan bersama Kementerian Keuangan untuk
menyusun skema alokasi anggaran kesiapsiagaan risiko
(contingency) yang memadai apabila dalam implementasi terjadi
lonjakan kebutuhan pupuk atau fluktuasi harga bahan baku,
agar penurunan harga tetap tidak membebani APBN dan tidak
berdampak pada penyediaan pupuk di masa mendatang;
f. Menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Kementan
harus memastikan layanan publik distribusi pupuk bersubsidi
tepat waktu dan tepat sasaran, termasuk memperkuat
pengawasan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok (e-RDKK) dan sistem digitalisasi distribusi, untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerima serta
mencegah peredaran ilegal atau non-subsidised yang
merugikan petani. (RAN)