Hakim Menanti Janji Kenaikan Gaji
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan gaji hakim memunculkan perdebatan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan belum ada realisasi kenaikan di lingkungannya. Ketidaksinkronan ini menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi kebijakan, tata kelola anggaran, dan konsistensi pelaksanaan reformasi peradilan. Jika tidak ditangani dengan jelas, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap sistem peradilan dan efektivitas penegakan hukum, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan MA untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kenaikan gaji hakim, serta memastikan bahwa setiap hakim mendapat kenaikan sesuai kelompoknya dan sesuai ketentuan perundangundangan;
b. Mendorong MA untuk menyampaikan laporan terbuka kepada DPR dan publik mengenai status kenaikan gaji, tantangan pelaksanaan, serta rencana penyelesaian ketidakmerataan;
c. Memastikan bahwa penyesuaian gaji hakim diiringi perubahan regulasi yang mengatur hak dan tunjangan posisi peradilan, sehingga kedepannya tidak terjadi penundaan berlebih atau ketidakjelasan aturan;
d. Mendorong Kementerian Hukum untuk melakukan kajian sosialpolitik tentang dampak kenaikan gaji terhadap integritas peradilan dan kepercayaan masyarakat, serta mengembangkan program pendukung terhadap hakim yang berisiko atau segmen yang tertinggal;
e. Mendorong MA dan Kemenkeu untuk membangun sistem data terpadu terkait hakim di antaranya data gaji, tunjangan, rumah dinamis, dan penugasan, supaya ketidakjelasan dan kelemahan data tidak menjadi penghambat;
f. Memastikan bahwa kementerian/lembaga terkait melaksanakan penataan aset dan fasilitas untuk hakim seperti rumah dinas, agar kenaikan gaji tidak bermakna tanpa peningkatan layanan publik dan kesetaraan perlakuan. (SKA)