Biaya Diabetes dan Hipertensi Rp30,5 Triliun
Biaya penanganan penyakit diabetes dan hipertensi di Indonesia
mencapai sekitar Rp305 triliun per tahun, sementara banyak pasien
belum terkontrol pengobatannya. Kondisi ini menimbulkan beban besar
bagi sistem jaminan kesehatan nasional serta mengancam
produktivitas dan anggaran negara. Penanganan yang lemah pada
deteksi dini, pengelolaan data, dan edukasi masyarakat berpotensi
memperparah beban sosial-ekonomi nasional, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk
memperkuat regulasi teknis terkait skrining dan manajemen
penyakit tidak menular (PTM) dengan menetapkan standar
nasional yang mengharuskan fasilitas kesehatan primer
melakukan deteksi awal diabetes dan hipertensi secara rutin,
termasuk data entry yang terintegrasi ke Sistem Informasi
Kesehatan Nasional (SIKN);
b. Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
(BPJS Kesehatan) untuk meningkatkan cakupan program
manajemen terintegrasi pasien kronis seperti program
Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) melalui perluasan akses
di wilayah terpencil dan optimasi pemanfaatan aset digital
seperti telemedicine, e-monitoring tekanan darah/gula darah;
c. Memastikan bahwa DPR mengawasi secara aktif penyusunan
dan implementasi anggaran untuk penanganan diabetes dan
hipertensi termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap
realisasi belanja, outcome pengendalian penyakit, dan
efektivitas program promotif preventif agar dana publik
digunakan secara efisien;
d. Mendorong Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenkes
dan BPJS untuk menerapkan mekanisme pemanfaatan data
kesehatan nasional secara komprehensif agar tercipta basis
data yang representatif tentang prevalensi, kontrol penyakit,
pemanfaatan layanan, biaya ekonomi, serta aset-aset
kesehatan yang belum optimal digunakan;
e. Menegaskan bahwa fasilitas kesehatan primer seperti
puskesmas dan klinik wajib menyelenggarakan pelayanan publik
yang inklusif dan aksesibel bagi pasien diabetes dan hipertensi
termasuk edukasi pasien, pemantauan rutin, ketersediaan obat
generik, dan referral yang jelas ke tingkat lanjut bila diperlukan;
f. Mendorong Kemenkes bekerja sama dengan pemerintah daerah
untuk memperkuat aspek sosial-politik melalui kampanye
edukasi budaya hidup sehat dan untuk mengurangi stigma atau
hambatan sosial yang membuat pasien enggan atau tidak
mampu mengakses layanan pengendalian penyakit;
g. Mendorong Kementerian Keuangan dan DPR untuk
mempertimbangkan skema insentif atau alokasi khusus yang
mendorong penggunaan aset publik misalnya fasilitas olahraga
dan ruang publik untuk pencegahan penyakit tidak menular
sekaligus memastikan regulasi teknis terkait penggunaan aset
dan sinergi antar-kementerian berjalan. (RAN)