Biaya Diabetes dan Hipertensi Rp30,5 Triliun

Biaya penanganan penyakit diabetes dan hipertensi di Indonesia mencapai sekitar Rp305 triliun per tahun, sementara banyak pasien belum terkontrol pengobatannya. Kondisi ini menimbulkan beban besar bagi sistem jaminan kesehatan nasional serta mengancam produktivitas dan anggaran negara. Penanganan yang lemah pada deteksi dini, pengelolaan data, dan edukasi masyarakat berpotensi memperparah beban sosial-ekonomi nasional, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat regulasi teknis terkait skrining dan manajemen penyakit tidak menular (PTM) dengan menetapkan standar nasional yang mengharuskan fasilitas kesehatan primer melakukan deteksi awal diabetes dan hipertensi secara rutin, termasuk data entry yang terintegrasi ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN); 

b. Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk meningkatkan cakupan program manajemen terintegrasi pasien kronis seperti program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) melalui perluasan akses di wilayah terpencil dan optimasi pemanfaatan aset digital seperti telemedicine, e-monitoring tekanan darah/gula darah; 

c. Memastikan bahwa DPR mengawasi secara aktif penyusunan dan implementasi anggaran untuk penanganan diabetes dan hipertensi termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap realisasi belanja, outcome pengendalian penyakit, dan efektivitas program promotif preventif agar dana publik digunakan secara efisien; 

d. Mendorong Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemenkes dan BPJS untuk menerapkan mekanisme pemanfaatan data kesehatan nasional secara komprehensif agar tercipta basis data yang representatif tentang prevalensi, kontrol penyakit, pemanfaatan layanan, biaya ekonomi, serta aset-aset kesehatan yang belum optimal digunakan;

e. Menegaskan bahwa fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas dan klinik wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang inklusif dan aksesibel bagi pasien diabetes dan hipertensi termasuk edukasi pasien, pemantauan rutin, ketersediaan obat generik, dan referral yang jelas ke tingkat lanjut bila diperlukan; 

f. Mendorong Kemenkes bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat aspek sosial-politik melalui kampanye edukasi budaya hidup sehat dan untuk mengurangi stigma atau hambatan sosial yang membuat pasien enggan atau tidak mampu mengakses layanan pengendalian penyakit; 

g. Mendorong Kementerian Keuangan dan DPR untuk mempertimbangkan skema insentif atau alokasi khusus yang mendorong penggunaan aset publik misalnya fasilitas olahraga dan ruang publik untuk pencegahan penyakit tidak menular sekaligus memastikan regulasi teknis terkait penggunaan aset dan sinergi antar-kementerian berjalan. (RAN)