600 Ribu Penerima Bansos Dicoret karena Judi Online

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada lebih dari 600 ribu penerima yang bermain judi online atas temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Meski begitu, penerima bansos yang namanya dicoret bisa mengajukan aktivasi ulang dan akan diawasi secara ketat oleh Kementerian Sosial (Kemensos), DPR perlu: 

a. Mendorong Kemensos segera memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memastikan agar tidak lagi mencantumkan penerima bansos yang terbukti bermain judi online; 

b. Mendorong Kemensos memastikan pengehentian bansos tidak bersifat sewenang-wenang, melainkan berdasar bukti kuat dari PPATK dan temuan di lapangan untuk menjamin bahwa keluarga penerima yang tidak terlibat tetap memperoleh haknya sesuai peraturan; 

c. Mendorong Kemensos menetapkan mekanisme aktivasi ulang yang transparan dan berjenjang, termasuk pembuktian bahwa penerima telah berhenti dari praktik judi online; 

d. Mendorong Kemensos meningkatkan koordinasi lintas lembaga, yakni dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komenterian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Kepolisian agar aktivitas finansial mencurigakan dari penerima bansos dapat terdeteksi lebih awal; 

e. Mendorong Kemensos melibatkan pemerintah daerah (pemda) hingga tingkat rukun tetangga (RT) dalam pengawasan di lapangan agar keputusan penghentian dan reaktivasi bansos tidak menimbulkan kesalahan atau kecemburuan sosial; 

f. Mendorong Kemensos bersama PPATK membuat program dengan pendekatan rehabilitatif bagi penerima bansos yang terkena sanksi, yakni berupa program edukasi literasi keuangan dan bahaya judi online serta menyediakan layanan konseling sosial dan ekonomi agar mereka tidak kembali terjerat judi online karena tekanan ekonomi atau kebiasaan digital; 

g. DPR melalui Komisi VIII berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan stigmatisasi terhadap kelompok miskin, tetapi justru memperkuat akuntabilitas penerima bansos, DPR mengawasi agar bansos diterima tepat sasaran, serta mengawasi agar proses reaktivasi tidak dipolitisasi atau disalahgunakan menjelang momentum politik tertentu.(DRL)