Wajib Belajar 13 Tahun Berpotensi Terancam
Pemerintah tidak mengalokasikan anggaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan tersendatnya target wajib belajar 13 tahun yang menjadi bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia. Tanpa dukungan pembiayaan yang memadai sejak usia dini, disparitas akses pendidikan berpotensi melebar, khususnya bagi anak dari keluarga tidak mampu, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan mekanisme pembiayaan alternatif bagi peserta didik PAUD yang terdampak, agar kesinambungan akses pendidikan tetap terjamin;
b. Menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu meninjau kembali alokasi RAPBN 2026 dengan mempertimbangkan urgensi PIP PAUD sebagai bagian integral dari pencapaian wajib belajar 13 tahun;
c. Memastikan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyelaraskan kebijakan pendidikan usia dini dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), termasuk proyeksi kebutuhan anggaran jangka panjang;
d. Mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan agar bisa mendukung akses PAUD secara berkelanjutan di daerah;
e. Menyampaikan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Data Kemendikdasmen perlu memperkuat basis data penerima PIP PAUD sehingga setiap kebijakan berbasis bukti dan tepat sasaran;
f. Menegaskan bahwa DPR RI harus mengawal agar regulasi teknis terkait pembiayaan PAUD tidak hanya berorientasi pada alokasi anggaran, tetapi juga pada akuntabilitas penyaluran dan dampak jangka panjang bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. (MRT)