Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5

Setelah menyalurkan Rp200 triliun ke lima Bank Himpunan Bank Negara (Himbara), pemerintah kini mengalokasikan paket stimulus ekonomi senilai Rp16,23 triliun di semester II tahun 2025 dengan formula 8+4+5. Formula tersebut terdiri dari 8 Program Akselerasi Program 2025, 4 Program Dilanjutkan di Program 2026 dan 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan alokasi stimulus dilakukan secara tepat sasaran dengan memperkuat instrumen verifikasi penerima manfaat, sehingga benar-benar menyentuh kelompok rentan, pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor informal yang terdampak langsung oleh perlambatan ekonomi; 

b. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengintegrasikan paket stimulus dengan program pelatihan vokasi, padat karya, serta perluasan industri padat tenaga kerja, sehingga dampaknya tidak hanya menjaga konsumsi tetapi juga menambah kapasitas produksi dan penciptaan lapangan kerja baru; 

c. Mendorong Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi penyaluran kredit terkait stimulus agar tidak terkonsentrasi hanya pada kelompok bank besar, melainkan juga menjangkau lembaga keuangan mikro dan koperasi, guna memperluas akses permodalan di tingkat akar rumput; 

d. Mendorong Kemenkeu bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pemantauan real-time terhadap dampak paket stimulus terhadap indikator makro seperti daya beli, konsumsi rumah tangga, serapan tenaga kerja, dan inflasi, serta melaporkan hasilnya secara periodik kepada DPR dan publik; 

e. Mendorong DPR melalui Komisi XI melakukan pengawasan ketat atas efektivitas paket stimulus, termasuk keterbukaan data penerima manfaat dan transparansi realisasi anggaran, agar kebijakan 8+4+5 tidak hanya bersifat jangka pendek tetapi mampu memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. (MRT)