Resiko Bank Himbara Terima Dana 200 Triliun

Perbankan (Bank Himbara) menghadapi berbagai risiko sekaligus memikul beban setelah menerima guyuran dana pemerintah Rp 200 triliun. Penambahan dana berbunga 4% yang bersifat on call berisiko tidak terserap dan berpotensi menjadi beban, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan, termasuk risiko likuiditas, risiko kredit, dan beban bunga 4% yang bersifat on call; 

b. Meminta pemerintah memastikan bahwa penempatan dana tersebut benar-benar diarahkan untuk mendorong ekspansi kredit produktif, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sektor riil lainnya, bukan sekadar menambah beban operasional perbankan; 

c. Mendorong OJK untuk merancang skema penempatan dana yang lebih fleksibel, transparan, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga, tenor, serta kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit; 

d. Mendorong pemerintah memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan perbankan nasional guna mengantisipasi potensi moral hazard, tekanan likuiditas, maupun kegagalan penyaluran dana ke sektor produktif; 

e. Meminta pemerintah menyusun mekanisme pengawasan ketat dan periodik, agar penggunaan dana benar-benar terukur, berdampak pada pemulihan ekonomi, serta tidak menjadi beban fiskal maupun risiko stabilitas sistem keuangan. (MRT)