Pulau Bali Jadi Zona Merah Wabah Rabies
Pulau Bali hingga saat ini masih ditetapkan sebagai zona merah wabah rabies. Di Kabupaten Jembrana mencatat kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang cukup tinggi. Data per Januari hingga September 2025 menunjukkan rata-rata 550 kasus gigitan anjing terjadi setiap bulannya di Jembrana, dengan 96 kasus di antaranya positif rabies, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten memperkuat sistem surveilans epidemiologi rabies dengan pemantauan ketat terhadap kasus gigitan HPR, memastikan ketersediaan vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) di seluruh fasilitas kesehatan, khususnya di daerah rawan;
b. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mempercepat dan memperluas program vaksinasi massal terhadap anjing, kucing, dan hewan penular rabies lainnya di seluruh Bali, dengan target cakupan minimal 70% populasi hewan agar rantai penularan dapat diputus;
c. Mendorong Kemenkes dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bali meningkatkan edukasi publik tentang pencegahan rabies, penanganan pertama setelah gigitan HPR, serta kewajiban masyarakat untuk memvaksin hewan peliharaan;
d. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemda, khususnya di Bali dan daerah-daerah yang berpotensi rawan rabies, melakukan pengendalian populasi anjing maupun kucing liar secara humanis dan terukur, misalnya melalui sterilisasi massal, serta memperketat pengawasan lalu lintas hewan dari dan ke Bali untuk mencegah penyebaran rabies antarwilayah;
e. Mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Pemda Provinsi Bali untuk menjaga citra pariwisata Bali dengan memastikan kesiapan layanan kesehatan bagi wisatawan, termasuk ketersediaan vaksin anti rabies di destinasi wisata utama. (MRT)