Megaproyek Rp72 Triliun di Sektor Perikanan
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginisiasi megaproyek senilai sekitar Rp72 triliun yang ditujukan untuk sektor perikanan. Program ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi pesisir, memperkuat daya saing industri perikanan nasional, serta meredam kesenjangan kesejahteraan di wilayah pesisir. Namun, muncul pula sejumlah tantangan seperti kebutuhan regulasi yang jelas, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, akses pembiayaan, serta pengawasan agar proyek tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan atau konflik sosial, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera menyusun kerangka regulasi teknis yang detail mengenai izin usaha, zona tangkap, standar lingkungan, dan tata kelola rantai pasok agar implementasi megaproyek tidak merusak ekosistem pesisir dan laut;
b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan KKP mengalokasikan anggaran pendamping beserta dana insentif (risk sharing) untuk pelaku usaha nelayan kecil agar mereka dapat berpartisipasi dalam rantai nilai proyek dan tidak terdorong keluar dari pasar;
c. Mendorong Kementerian Koordinator Bidang Pangan menetapkan kebijakan percepatan perizinan terpadu berbasis risiko (One-Stop Risk Based Licensing) bagi investor yang terlibat dalam proyek perikanan agar tidak ada hambatan birokrasi;
d. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kajian kelayakan sosial (social impact assessment) terbuka di daerah‐daerah proyek, serta mengumumkan hasil kajian tersebut kepada publik secara transparan;
e. Mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bekerja sama dengan KKP menyediakan pelatihan teknis bagi nelayan dan pekerja lokal baik skill upskilling, teknologi budidaya, dan pengelolaan pasca‐panen agar tenaga kerja lokal dapat menyerap manfaat proyek;
f. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mengkoordinasikan tata ruang pesisir dan pertanahan agar megaproyek dibangun di lokasi yang sesuai peruntukan, menghindari konflik pemanfaatan lahan dan konflik kepentingan lokal;
g. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperjelas status aset lahan dan akses wilayah laut yang akan dipakai, termasuk hak akses nelayan tradisional, agar tidak ada tumpang tindih atau sengketa kepemilikan yang membebani pelaksanaan proyek;
h. Mendorong Kemendagri meminta Pemda terlibat aktif dalam pemantauan dan pelaporan kondisi lapangan, termasuk penggunaan anggaran dan dampak terhadap masyarakat nelayan, agar ada kontrol dari tingkat lokal hingga pusat. (MRT)