Lemahnya Permintaan Pembiayaan Dunia Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fasilitas kredit yang belum ditarik (undisbursed loan) mencapai Rp2.372,11 triliun pada Agustus 2025. Angka itu naik dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp 2.152 triliun. Besarnya fasilitas pinjaman yang belum dimanfaatkan oleh debitur ini mencerminkan lemahnya permintaan pembiayaan dari dunia usaha, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK untuk melakukan kajian mendalam mengenai faktor penyebab rendahnya realisasi kredit, baik karena sisi permintaan, yaitu dunia usaha kurang ekspansi, maupun sisi penawaran, yaitu perbankan memberlakukan syarat ketat; 

b. Mendorong Bank Indonesia (BI) agar memperkuat kebijakan moneter yang mendorong likuiditas dan menurunkan biaya kredit, sehingga lebih menarik bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas pinjaman; 

c. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memperluas skema kredit dengan bunga rendah dan penjaminan yang lebih mudah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar fasilitas kredit tidak hanya mengendap di sektor korporasi besar; 

d. Meminta OJK untuk memperkuat koordinasi dengan perbankan dalam mempercepat proses pencairan kredit, serta meninjau kembali aturan prudensial yang berpotensi terlalu membatasi akses pembiayaan produktif; 

e. Mendorong Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyusun strategi terpadu pemulihan permintaan domestik dan investasi, sehingga kebutuhan pembiayaan dunia usaha kembali meningkat dan dana kredit yang tersedia dapat termanfaatkan secara optimal. (MRT)