KLB Kasus Keracunan MBG di Cipongkor
Keracunan massal menimpa lebih dari 365 siswa di Kabupaten Bandung Barat setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan penyebab terkait proses memasak dan distribusi yang tidak sesuai standar, sehingga Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional di lokasi. Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran atas keamanan pangan, tata kelola program, dan perlunya pengawasan lebih ketat agar kepercayaan publik tetap terjaga, DPR perlu:
a. Menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap rantai penyediaan MBG termasuk pemilihan bahan baku, proses penyimpanan, distribusi, dan tempat memasak serta menetapkan standar mutu makanan sekolah yang harus dipatuhi;
b. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengintegrasikan pedoman keamanan pangan ke dalam kurikulum pengelolaan sarana dan prasarana sekolah, dan membentuk sertifikasi atau pelatihan wajib bagi petugas penyedia MBG di sekolah agar memahami praktik sanitasi, penyimpanan, dan distribusi makanan;
c. Memastikan bahwa regulasi teknis tentang makanan sekolah diperkuat melalui revisi peraturan terkait misalnya Permendikbud/Permendagri untuk mengatur batas waktu memasak, suhu penyimpanan dan transportasi, jumlah maksimum porsi per dapur sentral/penyedia lokal, dan standar kebersihan alat makan termasuk kotak dan wadah distribusi;
d. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dan Dinas Kesehatan setempat agar memperkuat sistem pengawasan lokal terhadap operasional program MBG, termasuk audit rutin, monitoring kejadian, pelaporan insiden keracunan, dan sampel acak makanan untuk diuji kualitasnya;
e. Memastikan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu Kesehatan dan laboratorium terkait mendapatkan dukungan anggaran dan teknis agar mampu melakukan uji mutu dan investigasi cepat untuk sampel makanan dan sampel muntahan, serta menyampaikan hasilnya kepada publik secara transparan agar kepercayaan masyarakat terjaga;
f. Menyampaikan bahwa DPR akan melakukan pengawasan melalui panja atau komisi terkait dengan meminta laporan resmi dari BGN, Kemendikdasmen, Kemenkes, dan Pemda tentang insiden, investigasi, pertanggungjawaban, dan tindak lanjut yang diambil, serta meminta rekomendasi perbaikan nasional berdasarkan temuan di lapangan;
g. Menegaskan bahwa aspek hukum perlu diperkuat bahwa instansi penyedia MBG yang terbukti lalai dapat diproses sesuai aturan makanan dan keamanan konsumen, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Keamanan Pangan, serta jika perlu sanksi administratif dan pidana terhadap pihak yang menyebabkan kerugian fisik terhadap siswa;
h. Mendorong agar data dan aset program MBG didokumentasikan secara sistematik, termasuk data jumlah siswa penerima, data distribusi, data inventaris dapur atau penyedia lokal, dan data kejadian keracunan, untuk bisa dianalisis dalam evaluasi nasional serta menjadi dasar perencanaan penganggaran untuk perbaikan di daerah lain agar insiden serupa dapat dicegah;
i. Memastikan bahwa pelayanan publik dalam bentuk penyediaan makanan bergizi gratis berjalan dengan standar keselamatan, dengan proses yang mencakup identifikasi risiko (hazard analysis) setiap tahap, prosedur klaim/keluhan korban yang cepat dan mudah dijangkau oleh orang tua atau wali siswa, serta kompensasi kesehatan jika terjadi dampak. (MRT)