Kementerian Keuangan Usul Kenaikan Pajak Judi 5%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan pajak judi sebesar 5 persen. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), pada prinsipnya di Indonesia dilarang dilakukan perjudian, namun terdapat pengecualian berupa undian berhadiah berizin resmi pemerintah, seperti undian promosi produk, ataupun lomba atau permainan berhadiah berbasis keterampilan, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenkeu menjelaskan secara transparan kepada publik ruang lingkup "judi legal" yang dimaksud, sehingga masyarakat tidak menafsirkan seolah-olah pemerintah melegalkan praktik perjudian;
b. Mendorong pemerintah memastikan bahwa kebijakan kenaikan pajak judi hanya berlaku pada sektor yang benar-benar memiliki dasar hukum, seperti undian resmi berizin maupun pajak penghasilan dari judi luar negeri, bukan pada perjudian ilegal yang justru merugikan masyarakat;
c. Mendorong Kemenkeu bersama aparat penegak hukum memperkuat pengawasan agar tidak terjadi celah kebijakan yang justru dimanfaatkan untuk melegalkan atau melanggengkan praktik perjudian ilegal;
d. Mengajak masyarakat tetap memahami bahwa perjudian ilegal tetap dilarang dan merugikan, sementara undian berhadiah berizin berbeda karena hanya bersifat promosi atau sosial dengan aturan ketat;
e. Mendorong Pemerintah bersama stakeholders terkait, untuk melakukan evaluasi bersama terkait dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan pajak tersebut nantinya, agar penerapannya tidak menimbulkan persepsi keliru serta benar-benar berpihak pada ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat. (MRT)