Kasus Pembobolan Rekening Dorman

Terjadinya kasus pembobolan rekening dormant, seperti aksi sindikat pembobol rekening dormant pada kantor cabang BNI di Jawa Barat yang memindahkan uang Rp204 miliar hasil kejahatan ke rekening penampung, menunjukkan kelemahan pengendalian internal bank, DPR perlu:

a. Mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyelesaikan penyidikan pidana secara cepat dan transparan, mengungkap aktor lapangan maupun aktor intelektual, serta memastikan pelaku diproses sesuai hukum pidana yang menimbulkan efek jera; 

b. Mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan pelacakan aliran dana (trace and freeze) pada transaksi mencurigakan terkait pembobolan rekening dormant dan bekerja sama dengan Polri serta bank untuk mempercepat pemulihan aset; 

c. Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk segera melakukan audit forensik independen terhadap bank yang terdampak; 

d. Mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil langkah pengawasan terhadap bank terkait yang merupakan bank BUMN, termasuk mengenai pertanggungjawaban manajemen bank dan memastikan langkah perbaikan manajemen risiko segera diterapkan; 

e. Mendorong OJK untuk menerbitkan aturan teknis yang memperketat prosedur reaktivasi rekening dormant, khususnya untuk transaksi besar setelah reaktivasi, dan pelarangan pemindahan dana keluar tanpa verifikasi tambahan dalam jangka waktu tertentu; 

f. Mendorong Pemerintah meminta bank terkait, untuk segera memberikan ganti rugi kepada nasabah korban pembobolan yang memenuhi kriteria kehilangan karena kelalaian internal bank, seiring dengan tetap berjalannya proses hukum;

g. Mendorong OJK dan BI untuk menetapkan kewajiban pelaporan insiden keamanan siber dan kecurangan finansial dalam jangka waktu singkat, serta mewajibkan bank memiliki rencana respons insiden (incident response) dan polis asuransi siber yang memadai; 

h. Mendorong Pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan pembaruan regulasi perlindungan konsumen keuangan, khususnya yang mengatur hak nasabah, kewajiban bank, standar verifikasi saat reaktivasi, dan mekanisme kompensasi yang cepat agar nasabah tidak menjadi korban berkepanjangan; 

i. Mendorong Pemerintah melakukan penguatan mekanisme pengawasan internal bank, seperti rotasi pegawai di unit sensitif, background check ketat untuk personel bagian operasional yang menangani reaktivasi atau pemindahan dana, serta penerapan sistem deteksi anomali transaksi berbasis data; 

j. Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti dengan memperbarui data kontak di bank, mengaktifkan fitur keamanan tambahan, dan segera melaporkan apabila mengetahui terdapat anomali ke bank serta otoritas; 

k. Mendorong stakeholders terkait, agar bisa merumuskan pedoman teknis nasional mengenai pencegahan dan respons terhadap pembobolan rekening dormant yang dapat diterapkan secara serempak dan seragam di seluruh perbankan di Indonesia, serta mengawasi kebijakan perbankam dalam memperkuat keamanan siber, termasuk standar enkripsi, dan autentikasi berlapis; 

l. Mendorong seluruh bank nasional meningkatkan investasi pada cyber defense dan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (MRT)