IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 dengan target lengkapnya pembangunan tiga unsur kekuasaan negara yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah menyusun roadmap pemindahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara bertahap dengan indikator capaian yang jelas dan memastikan bahwa sarana, prasarana, dan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) telah siap sebelum lembaga negara dipindahkan ke IKN;
b. Mendorong pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dasar, transportasi, telekomunikasi, dan energi agar IKN layak sebagai pusat pemerintahan serta menjamin aksesibilitas bagi masyarakat luas, termasuk keterhubungan antara IKN dan kota-kota besar lain di Indonesia;
c. Mendorong Pemerintah untuk terus memastikan keterbukaan informasi publik mengenai tahapan pembangunan dan rencana pemindahan ibu kota politik;
d. Mendorong Pemerintah berkomitmen menjamin masyarakat terdampak, khususnya warga sekitar IKN, dilibatkan dalam proses perencanaan dan mendapatkan manfaat nyata;
e. Mendorong Pemerintah berkomitmen dalam memastikan pembangunan IKN tidak menyebabkan ketimpangan dengan daerah lain dan memastikan agar dana pembangunan IKN tidak mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat di daerah seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. (MRT)