Dua Desa Terancam Dilelang
Dua desa yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Bogor terancam dilelang karena lahannya diagunkan di kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan di masyarakat yang menempati wilayah tersebut, DPR perlu:
a. Meminta Satgas BLBI untuk menunda proses lelang terhadap lahan yang sudah ditempati masyarakat, sembari dilakukan verifikasi status kepemilikan dan legalitas tanah secara menyeluruh;
b. Meminta Satgas BLBI untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum dan administratif lahan yang menjadi objek agunan, serta menjamin proses penyelesaian tidak menimbulkan kerugian sosial bagi warga yang telah menempati lahan secara turun temurun;
c. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan verifikasi status kepemilikan, sertifikasi tanah, dan hak guna masyarakat di wilayah tersebut, sekaligus menyiapkan opsi perlindungan hukum bagi warga;
d. Mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) serta Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mengawal proses hukum penyelesaian lahan agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, serta memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati;
e. Meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terlibat aktif dalam mediasi antara Satgas BLBI, pihak kreditur, dan masyarakat, guna menemukan solusi yang adil tanpa mengorbankan hak warga desa;
f. Mendorong pemerintah agar menyusun skema penyelesaian khusus terkait aset BLBI yang berimplikasi langsung pada kehidupan masyarakat, sehingga penyelesaian kewajiban negara terhadap aset bermasalah tidak merugikan hak dasar warga negara. (MRT)