Viral Balita Meninggal Karena Cacingan
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) akan membatasi pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog atau beras murah sebanyak dua kemasan per orang. Kebijakan ini berlaku di seluruh jaringan distribusi resmi Bulog, termasuk ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Super Indo, dan lainnya di seluruh Indonesia, DPR perlu:
a. Meminta Perum Bulog untuk memastikan kebijakan pembatasan pembelian beras SPHP tetap menjamin akses yang adil bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang paling terdampak kenaikan harga pangan;
b. Mendorong Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi beras SPHP di seluruh jaringan resmi, baik ritel modern maupun pasar tradisional, agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan, penimbunan, atau pengalihan distribusi ke pihak-pihak yang tidak berhak;
c. Meminta Pemerintah meningkatkan koordinasi lintas kementerian/Lembaga (K/L), terutama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan aparat penegak hukum, untuk memastikan ketersediaan stok beras SPHP memadai di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil dan kepulauan;
d. Mendorong Pemerintah memperluas jaringan distribusi resmi Bulog dengan melibatkan lebih banyak pasar tradisional, koperasi, dan warung rakyat, agar akses masyarakat terhadap beras murah tidak hanya bergantung pada ritel modern di perkotaan;
e. Mendorong Kemendag melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pembatasan pembelian, termasuk menyesuaikan jumlah batas maksimal sesuai dengan kondisi pasokan, tingkat kebutuhan masyarakat, serta dinamika harga pangan nasional;
f. Meminta Pemerintah memperkuat cadangan pangan nasional melalui optimalisasi serapan gabah petani dalam negeri, sehingga intervensi harga melalui program SPHP tidak hanya bergantung pada kebijakan pembatasan distribusi, tetapi juga didukung oleh pasokan yang stabil dan berkelanjutan. (GAT)