Udang Impor Asal Indonesia Bermasalah

Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (AS) atau Food and Drug Administration (FDA) melarang peredaran produk udang beku asal Indonesia di pasar AS karena diduga mengandung isotop radioaktif berbahaya. FDA menetapkan udang beku produksi PT. Bahari Makmur Sejati melanggar Undang-Undang Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Federal. Alasannya, produk tersebut dinilai telah dikemas dan disimpan dalam kondisi tidak higienis sehingga memungkinkan terkontaminasi Cesium-137 (Cs-137), DPR perlu:  

a. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kontaminasi isotop radioaktif cesium137 pada produk udang beku asal Indonesia, khususnya yang diekspor oleh PT. Bahari Makmur Sejati; 

b. Mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan komunikasi intensif dengan pihak FDA Amerika Serikat untuk memperoleh klarifikasi resmi, data hasil uji laboratorium, serta memastikan adanya transparansi dalam proses pelarangan produk Indonesia di pasar AS; 

c. Mendorong Pemerintah memastikan sistem pengawasan keamanan pangan ekspor, termasuk uji laboratorium berstandar internasional, diterapkan secara ketat untuk menjamin bahwa produk perikanan Indonesia bebas dari kontaminan berbahaya dan sesuai dengan standar negara tujuan ekspor; 

d. Mendorong Pemerintah memberikan pendampingan hukum, diplomasi dagang, dan perlindungan kepada eksportir Indonesia yang terdampak, serta memastikan agar kasus ini tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi citra dan keberlanjutan ekspor produk perikanan nasional; 

e. Mendorong Pemerintah meningkatkan sinergi lintas lembaga dalam pengawasan keamanan produk perikanan, termasuk penerapan traceability system (sistem ketertelusuran produk) dari hulu ke hilir, guna meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap produk Indonesia; 

f. Mendorong Pemerintah segera menyusun langkah mitigasi, termasuk diversifikasi pasar ekspor produk perikanan Indonesia, agar ketergantungan terhadap pasar tertentu tidak menjadi risiko besar bagi keberlanjutan ekspor nasional. (GAT)